Banyuwangi, Bimas Islam — Hilangnya buku nikah dan proses untuk mendapatkan duplikatnya, menjadi pembahasan tersendiri, hal ini berkaitan dengan proses lapor kehilangan di Kepolisian, yang dibahas bersama perwakilan Polresta Banyuwangi dan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi di bawah Payung Moderasi, Kamis (02/02/23).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Moh Amak Burhanudin sebelumnya telah berkirim surat Kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Banyuwangi aga adanya komunikasi untuk layanan yang lebih cepat pada KUA Kecamatan, berkaitan dengan penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah.
Sebelumnya telah diadakan pertemuan terbatas oleh perwakilan Polresta Banyuwangi Idham Cholid dan Hariyanto dengan Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Syafaat, yang ditindaklanjuti pertemuan hari ini dari Polresta Banyuwangi diwakili Bintar dan Agus Suprapto, sementara dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili Mastur dan Syafaat.
“Pada intinya kita ingin melayani secara dan tidak menyalahi prosedur”, ungkap Bintar.
Hasil pertemuan yang dilaksanakan di bawah Payung Moderasi ini akan dikomunikasikan kepada masing-masing pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama.
Masalah yang sering muncul adalah ketika suami isteri sudah tidak ada kecocokan, buku nikah dibawa salah satu pihak yang menyulitkan pihak lain ketika memerlukan buku nikah tersebut.
“Dengan adanya nota kesepakatan yang kita buat, insyaallah ada solusi yang mudah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkas Mastur.
(Banyuwangi.kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



