DIY, bimasislam—Bagaimanakah konsep ideal pengaturan regulasi perubahan statustukar menukar tanah wakaf di Indonesia? Pertanyaan besar inilah yang mendorong Zaenuri, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Zakat, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, untuk menemukan jawabannya dengan mempertahankan disertasi doktoralnya di hadapan Ketua Sidang yang sekaligus juga Rektor Universitas Islam Indonesia Nandang Sutrisno, dan para penguji ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Agustus silam.
Disertasi yang bertemakan: Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Atas Tukar Menukar Tanah Wakaf pada kementerian Agama RI Kurun Waktu 2007-2010) ini mengupas tuntas praktik ruislagh/tukar menukar tanah wakaf di Indonesia. “Permasalahan tanah wakaf mengacu pada UU No. 41 tahun 2004. Dalam UU ini secara jelas melarang ruislagh, tetapi kemudian memberikan pengecualian yang diatur dalam pasal 41.” Ungkap Zaenuri ketika memberikan orasi pada sidang disertasi terbuka.
“Pasal 41, menyebutkan jika obyek wakaf diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan Undang-Undang tidaklah bertentangan dengan bertentangan dengan syariah.” Papar Zaenuri.
Lebih lanjut Zaenuri menjelaskan, “Hanya saja, prosedur pengurusannya kemudian di atur dalam PP No. 42 tahun 2006. Dalam PP ini alasan izin diperbolehkannya tukar menukar diperluas, selain karena RUTR, juga karena harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai akta ikrar wakaf (AIW); dan/atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Inilah yang menjadi dasar para nazhir untuk mengajukan ruislagh. Terlebih lagi, khusus untuk alasan ruislagh yang dilakukan untuk keperluan keagamaan yang mendesak pengajuannya banyak yang ditolak karena pada praktiknya banyak yang tidak sesuai dengan fakta setelah diverifikasi. Tambahnya.
Hal kedua yang ditemukan dalam disertasi ini adalah perbedaan pandangan para ulama dalam fikih wakaf. Wakaf dalam Islam termasuk bagian dari perbuatan baik yang dikategorikan sebagai amal/jariyah. Wakaf mengandung unsur keabadian dan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan ikrar wakaf. Pada intinya semaksimal/mungkin barang wakaf harus dijaga kelestariannya dan keberadaannya, tukar menukar hanya boleh dilakukan apabila ada alasan darurat atau untuk mempertahankan manfaat; penukaran (istibdal) maupun penjualan (al bai) harus dilakukan oleh pemerintah (qadhi atau hakim) dan hasil penukaran maupun penjualan wakaf harus diwujudkan menjadi barang wakaf pengganti.
Hal penting lainnya yang ditemukan dalam penelitian ini bahwa regulasi yang ideal/perlu mencakup tiga hal, Pertama, ada keselarasan antara UU dan penjelasan PP;Kedua, perlunya pemberdayaan nazhir yang mengelola harta wakaf agar bermanfaat;Ketiga,memberikan peran dan wewenang yang lebih luas kepada BWI dalam melakukan pengawasan;Keempat,pengurusan harta benda wakaf perlu kehati-hatian dan efesien dengan cukup pengurusannya samapai pada tingkat provinsi.
Sidang yang berlangsung selama 4 jam ini menghasilkan beberapa saran penting antaralain: perlunya revisi terhadap padal 41, 49, 50 dan 51 UU No.41 tentang wakaf. Juga PP No. 42 tentang pelaksanaan UU No. 41 tentang wakaf yang berkaitan dengan alasan tukar menukar harta benda wakaf yang selama ini hanya satu alasan yaitu karena RUTR. Berdasarkan fakta dilapangan yang banyak justru mengacu pada PP yang memperluas alasan menjadi tiga hal, pertama RUTR, kedua pemanfaatan harta benda wakaf tidak sesuai dengan ikrar wakaf, dan yang ketiga alasan keagamaan yang mendesak. Alasan ketiga inilah yang sering dijadikan legitimasi pengajuan tukar menukar yang tidak jelas batasannya sehingga disarankan untuk dihilangkan.
Berdasarkan saran-saran di atas Zaenuri merekomendasikan bahwa perlu dilakukan pendelegasian kewenangan Menteri Agama RI kepada Kepala kantor Wilayah kementerian Agama provinsi untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin atas permohonan nazhir terhadap perubahan status tukar-menukar harta benda wakaf. Jika proses tersebut hanya sampai tingkat Provinsi akan memangkas waktu pengurusannya dan di sisi lain perlunya meningkatkan sistem pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan.
Zaenuri berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik dan berhak menyandang gelar Doktor bidang Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dihadapan para penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum, Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si, Dr. Drs. Rohidin, SH, M.Ag dengan Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH, MH sebagai promotor dan Dr. Agus Triyanta, MA, MH, P.hD sebagai Co Promotor.
Penulis: Jamal
Editor: Sigit
Foto: uii.ac.id
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



