Palangkaraya, Bimas Islam --- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Rasyid meresmikan penggunaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukamara pada Jumat (05/03).
Gedung tersebut merupakan salah satu dari enam gedung yang dibangun tahun lalu di Kalimantan Tengah, melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang disalurkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama.
“Selaku Kakanwil, saya yang meresmikan penggunaan gedungnya, sedangkan peresmian gedung dan penandatanganan prasastinya nanti dilakukan oleh Menteri Agama atau yang mewakili,” terang Abdul Rasyid pada Senin (08/05).
Abdul Rasyid menekankan kembali tiga hal yang harus dilakukan seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama untuk tidak lagi berjalan, tetapi harus berlari dalam mewujudkan setiap program dan inovasi yang tengah berlangsung.
“Menteri Agama menekankan tiga hal yang harus dilakukan, yaitu peningkatan tata manajemen pelayanan umat beragama, penguatan moderasi beragama, dan membangun semangat rasa cinta diantara sesama,” ujarnya.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sulut tersebut, peresmian penggunaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di berbagai wilayah merupakan salah satu dari upaya untuk terus meningkatkan tata manajemen pelayanan umat beragama.
“Bangunan ini adalah bangunan sesungguhnya, benda mati. Yang bertanggung jawab menciptakan bangunan ini menjadi hidup adalah orang-orang yang berada di dalamnya. Semangat dan komitmen ASN KUA sangat dibutuhkan dalam hal ini guna mewujudkan pelayanan terbaik di dalam lembaga yang melegalisasikan hubungan haram menjadi halal,” urainya.
Abdul Rasyid berharap semangat dan pengabdian terhadap pelayanan umat dapat diwujudkan dengan mendorong masyarakat melakukan pernikahan secara sah dan legal baik di mata agama maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah pada jam kerja biayanya nol rupiah, jika dilakukan di luar gedung Balai Nikah atau di Balai Nikah namun di luar jam kerja maka pasangan calon pengantin harus menyetorkan Rp 600.000,- ke kas Negara. Sehingga tidak ada alasan menunda pernikahan karena faktor biaya,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



