Jakarta, Bimas Islam -- Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Edi Cahyono menegaskan, untuk membangun masyarakat yang sejahtera dalam kehidupan sosial keagamaan, Pemerintah Kecamatan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, dan KUA sebagai bagian dari Pemerintah Pusat harus menjalin sinergi.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Edi, dilakukan dengan peran masing-masing, namun tetap dengan tujuan yang sama.
"Dalam praktik pelayanan pemerintahan di lapangan, kerja sama tidak langsung bisa dilakukan. Sesuai dengan peran masing-masing tapi dengan tujuan bersama," ucapnya dalam kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Pimpinan, Selasa (11/7/2023) di Jakarta, yang dihadiri perwakilan Kankemenag Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT.
"Seperti dalam mitigasi konflik SARA, itu tidak perlu kerja sama, tapi dengan sinergi peran masing-masing. Kewenangan Kemenag apa, kewenangan Pemda apa, kewenangan KUA dan Kecamatan apa," paparnya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, Camat sebagai pemandu wilayah harus mampu mengoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam membangun masyarakat sejahtera di wilayah masing-masing.
"Artinya tanpa kegiatan atau event formal pun, Camat sebagai pemandu wilayah bisa bersinergi dengan semuanya," jelasnya.
Ia berharap, sinergi pemerintah terus terjalin dengan baik. "Karena masyarakat tidak mengenal hal ini dilakukan oleh Kecamatan, ini dilakukan oleh KUA, ini dilakukan oleh Kepolisian, dan lainnya," pungkas Edi.
Msk/Mr



