Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam resmi mengeluarkan Izin untuk Bank Nagari menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan, peresmian Bank Nagari melalui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 531 Tahun 2021, diharapkan dapat menarik wakif lokal tempat Bank beroperasi.
“Sebagai Bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, diharapkan Bank Nagari dapat menarik pewakif baru, minimal seluruh nasabahnya,” katanya saat dihubungi melalui pesan whatsaap di Jakarta, Senin (28/6).
Direktur juga mengingatkan kepada seluruh direksi dan karyawan memberikan edukasi soal wakaf uang kepada masyarakat.
“Saat ini hanya sebagian masyarakat yang paham soal wakaf uang, peran direksi dan karyawan sangat berpengaruh memberikan edukasi,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Direktur, perlunya pelaporan yang rutin terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang hal ini dikarenakan bersinggungan secara langsung dalam aspek admistrasi seperti sertifikat akte ikrar wakaf dan nazhir yang bekerjasama dalam penyaluran hasil wakaf uang untuk mauquf alaihi.
"Dalam strategi pengumpulan wakaf uang sangat diperlukan kajian terlebih dahulu karena setiap daerah khususnya wilayah Sumatera Barat tentu memiliki karakteristik nasabah dalam hal ini wakif dan nazhir yang berada di wilayah tersebut," pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



