Jakarta, Bimas Islam --- Banyaknya masyarakat menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan utang yang bunganya memberatkan, bagai puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19. Bahkan, terdapat kasus warga bunuh diri karena diteror Pinjol ilegal karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar meminta kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk memaksimalkan perhatian terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini.
"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat," tegas Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (22/10/2021).
Fuad memaparkan kenyataan sehari-hari, berbagai kasus orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa, pekerja di sektor informal yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, anak putus sekolah dan sebagainya merupakan masalah bersama.
"Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah," lanjut Fuad.
Fuad menyampaikan, amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.
"Dakwah dalam hal ini tidak sebatas mengingatkan bahaya riba dan rente, tetapi membebaskan umat yang terjerat riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan solusi yang halal dan legal. Selain itu, pangsa pasar Pinjaman Online Ilegal dapat ditarik ke lembaga keuangan mikro syariah dan lembaga zakat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



