Depok, Bimas Islam --- Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mohamad Arifin Purwakananta mendukung penuh adanya peningkatan kompetensi terhadap para amil zakat. Hal ini disampaikan oleh Arifin saat dijumpai dalam acara Rapat Penataan Regulasi Kebimasislaman mengenai Rancangan KMA tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada Pengelolaan Zakat bertempat di Hotel Savero, Depok, Selasa (7/9/2021).
Menurut Arifin, adanya KKNI ini merupakan upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih kompeten dan profesional dalam pengelolaan zakat. Selain itu, KKNI ini juga dapat memperkuat kelembagaan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah ada di tengah masyarakat.
"Jika ini sudah dibentuk, maka Indonesia mempunyai konsepsi tentang kualifikasi profesi amil zakat, mulai dari staf sampai pimpinan akan diatur semuanya," terang Arifin.
Arifin menyatakan, dengan terbentuknya sebuah aturan mengenai standar kompetensi dari para amil zakat, diharapkan LAZ yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat bisa lebih maju dan inovatif.
"Selama ini dampak zakat hanya dari penyaluran saja, tapi apakah dari penyaluran zakat ini mampu mengubah orang miskin menjadi tidak miskin kan belum terlihat," imbuhnya.
Arifin menambahkan, potensi dari pengelolaan zakat di Indonesia yang sangat besar harus mampu menjadi instrumen untuk dapat meningkatkan perekonomian umat.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



