Depok, Bimas Islam --- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mokhamad Mahdum mengatakan, ceramah keagamaan menempati urutan pertama menjadi referensi masyarakat mendapatkan informasi mengenai zakat.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber pada acara Rapat Finalisasi Regulasi Dakwah di Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/22). Acara tersebut digelar Subdit Dakwah dan Hari Besar Islam (HBI) Kemenag.
“Berdasarkan hasil survei indeks literasi zakat 2020, 46 persen masyarakat mendapatkan informasi tentang zakat dari penceramah agama. Sementara 17 persen dari kantor/kampus, dan 16 persen dari media sosial. Artinya penceramah agama berperan penting memberikan edukasi terkait zakat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) perlu kerja sama melakukan sosialisasi literasi zakat dengan melibatkan multi stakeholder, seperti tokoh agama, penceramah agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan influencer.
“Karenanya, dakwah di era digital harus mampu mengakomodir kepentingan masyarakat yang bergerak ke arah budaya massa. Maka dari itu, perlu dilakukan strategi dan metode dakwah yang humanis dan terbarukan,” paparnya.
Dijelaskannya, metode dakwah terbarukan adalah dakwah melalui media digital. Konsekuensinya da’i harus mampu mengembangkan soft skill dan teknologi, sehingga metode dan materi dakwah yang disampaikan bersifat modern dan praktis.
Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Bimas Islam Kemenag Syamsul Bahri, Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Andi Muhammad Yusuf, Analis Kebijakan Madya pada Subdit Dakwah dan HBI Lubenah, dan diikuti oleh 30 peserta Da’i Perbatasan.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



