Jeneponto, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Muhammadong mengatakan, pihaknya telah menolak 28 permohonan nikah sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. Penolakan tersebut dikarenakan syarat batas minimal usia nikah belum terpenuhi.
Muhammadong menjelaskan, UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi pasangan calon pengantin (catin), yakni 19 tahun.
”Sejak Undang-undang itu diberlakukan, kami sudah menolak 28 pernikahan karena di bawah umur artinya belum cukup 19 tahun umurnya,” kata Muhammadong dalam keterangannya di Kabupaten Jeneponto pada Senin (11/10).
Muhammadong berharap, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya menikah pada usia yang telah ditentukan, yakni 19 tahun. Menurut dia, penetapan usia 19 tahun tidak ditetapkan begitu saja, melainkan sudah melewati pembahasan yang dalam.
“Kami berharap para orang tua semakin sadar pentingnya memperhatikan usia buah hati sebelum memberikan izin untuk menikah,” harapnya.
Sementara untuk peristiwa nikah, kata Muhammadong, sejak awal tahun 2020 hingga Oktober 2021 ini tercatat sebanyak 510 pernikahan, dengan rincian 342 pernikahan murni, dan 168 pernikahan itsbat yang dilakukan KUA Kecamatan Turatea.
“Pernikahan itsbat sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Jadi, di KUA Turatea ini, ada dua jenis penerbitan buku nikah, yaitu penerbitan bukuh nikah murni dan itsbat,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



