Jakarta, Bimas Islam– Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menegaskan, ketahanan keluarga memiliki kaitan erat dengan kualitas keagamaan. Menurutnya, keluarga yang kuat dalam aspek keagamaan cenderung lebih mampu menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan psikologis.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama di Jakarta, Jumat (1/2/25),
Guru Besar UIN Walisongo itu menjelaskan, studi dari Pew Research Center (2021) mengungkap keluarga dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat cenderung memiliki tingkat kepuasan pernikahan yang lebih tinggi dan lebih mampu menghadapi tekanan ekonomi.
Selain itu, lanjutnya, penelitian dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pada 2022 mencatat bahwa keluarga yang rutin menjalankan aktivitas keagamaan bersama memiliki tingkat keharmonisan yang lebih tinggi dibandingkan yang jarang melakukannya.
Abu menyebut, hal ini menunjukkan bahwa aspek spiritual berperan penting dalam menjaga kestabilan rumah tangga di tengah tantangan ekonomi. “Meskipun banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi, mereka tetap harmonis jika memiliki landasan agama yang kokoh,” imbuhnya.
“Banyak keluarga yang secara ekonomi kurang beruntung, tetapi karena agamanya baik, mereka bisa tetap harmonis, tidak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), stunting, atau perceraian,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, angka perceraian di Indonesia saat ini cukup tinggi, mencapai 25% dari total pernikahan. Sebagian besar kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi. Namun, ia menekankan masalah ekonomi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberlangsungan rumah tangga.
“Semua orang ingin hidup sejahtera, tetapi mengapa ada keluarga yang mampu bertahan meskipun ekonominya terbatas? Ini yang perlu kita dalami,” tambahnya.
Agama sebagai Pilar Ketahanan Keluarga
Abu Rokhmad mengungkapkan, agama bukan sekadar aspek normatif, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam membangun ketahanan keluarga. Ia mencontohkan temuan di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Pekalongan, di mana banyak keluarga yang mengalami masalah rumah tangga memiliki kesamaan dalam pola ibadah yang kurang baik.
“Ada kesimpulan di lapangan bahwa keluarga yang kurang harmonis sering kali juga memiliki pola ibadah yang tidak tertib,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan pembinaan keluarga, bukan hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan. Ia menyebut, salah satu program yang akan dikembangkan adalah layanan purna nikah, di mana pasangan suami istri akan mendapatkan bimbingan secara berkelanjutan dari petugas KUA.
Peran Masjid dalam Membangun Keluarga Maslahat
Selain itu, Abu juga menyinggung pentingnya masjid sebagai pusat pembinaan keluarga. Menurutnya, masjid dapat menjadi tempat yang ideal bagi edukasi keluarga, termasuk dalam pembinaan lansia.
“Kita ingin membangun ekosistem keluarga maslahat yang berbasis masjid, sehingga tempat ibadah ini bisa lebih aktif dalam membangun ketahanan keluarga,” jelasnya.
Mengukur Ketahanan Keluarga dengan Pendekatan Ilmiah
Sebagai langkah konkret, Abu Rokhmad mengusulkan agar dampak ketahanan keluarga dapat dikalkulasi secara lebih ilmiah. Ia mendorong adanya pendekatan kuantitatif dalam menilai manfaat pernikahan dan kerugian akibat perceraian.
“Jika kita bisa menghitung potensi kerugian negara akibat perceraian, kita juga harus bisa menghitung manfaat sosial-ekonomi dari pernikahan yang harmonis,” tegasnya.
Pendekatan ini, menurutnya, dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih konkret dalam memperkuat institusi keluarga. “Dengan data yang lebih kuat, kita bisa mengambil kebijakan yang lebih tepat, bukan hanya berbasis asumsi,” imbuhnya.
“Dengan berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini, pertanyaan mengenai apakah ketahanan keluarga dapat diukur dari kualitas keagamaan menjadi semakin relevan. Diskusi ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih menyeluruh dalam membangun keluarga Indonesia yang lebih tangguh dan maslahat,” tandasnya.
An/Mr



