Jakarta, Bimas Islam -- Hukum Fotografi dan melukis dalam Islam adalah boleh. Seorang yang hobi fotografi, atau bekerja dalam bidang fotografi, hukumnya dalam Islam boleh, dan uang dari hasil menjadi fotografi adalah halal. Dalam fikih, berfoto dengan menggunakan kamera dikenal dengan sebutan al-tashwirus syamsi.
Kebolehan menjadi fotografer dalam Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia mengatakan alasan terkait kebolehan fotografi adalah hasil kamera bukanlah menghasilkan objek baru yang menyerupai ciptaan Allah. Hasil fotografi tak lain adalah merekam objek makhluk yang sudah ada. Tak jauh beda dengan cermin, yang membuat seorang seolah berlipat ganda, padahal hakikatnya hanya satu saja.
Adapun hukum gambar dari hasil kamera atau lukisan itu boleh, dan tidak ada larangan untuk menggantungkan gambar animasi di rumah dan lainnya selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar perempuan yang tampak sesuatu dari tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan, seperti pergelangan tangan, betis dan rambut. Ini juga berlaku pada gambar televisi.
Adapun terkait hukum menyimpan foto hasil jepretan kamera, fatwa Imam al-du'at Syekh Mutawalli Sya'rawi ini mengatakan hal demikian diperbolehkan. Pasalnya, yang diharamkan adalah pengkultusan terhadap gambar, berbeda halnya dengan gambar untuk menghiasi dinding, itu termasuk perkara yang dibolehkan. Lihat penjelasan dalam Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591:
Pertanyaan: ‘Bagaimana pendapat anda tentang orang yang menghiasi tembok dengan gambar atau lukisan sebagian hewan? Apakah berlaku pada permasalahan ini suatu hukum yang berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?’
Syekh as-Sya’rawi menjawab: ‘Hal di atas tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan untuk melakukannya. (Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591).
Demikianlah penjelasan terkait hukum menggambar dan melukis, serta hukum menyimpannya. Semoga bermanfaat.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



