Jakarta, Bimas Islam --- Dalam Jurnal Fertility and Sterility 2013, Meng X, dan kawan-kawan membuat sebuah artikel yang berjudul “Fresh semen quality in ejaculates produced by nocturnal emission in men with idiopathic” menyebutkan bahwa mimpi basah atau emisi nokturnal ialah orgasme spontan selama tidur yang meliputi ejakulasi pada pria atau orgasme pada perempuan dalam bentuk lubrikasi vagina. Penelitian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa emisi nokturnal ini bisa terjadi pada lelaki maupun perempuan meskipun pada lelaki, kejadian ini lebih sering terjadi.
Dalam khazanah keislaman. Mimpi basah biasa disebut sebagai ikhtilam, yang menjadi salah satu diantara tanda-tanda baligh atau dewasa. Sebuah fase dimana seorang anak yang tadinya tidak terbebani untuk menjalankan syariat kemudian diwajibkan untuk menjalankannya.
Meskipun terkait dengan syariat dan menjadi pertanda awal seseorang khususnya lelaki untuk wajib menjalankan syariat, terdapat beberapa keterangan yang menyebutkan bahwa mimpi basah ini diakibatkan karena gangguan setan. Apakah benar demikian?
Penjelasan mengenai mimpi basah merupakan gangguan setan biasanya terkait dengan penjelasan bahwa para Nabi tidak pernah mengalami mimpi basah. Salah satu di antaranya ialah hadis riwayat Ibnu Abbas:
Tidak ada seorang nabipun yang mengalami mimpi basah (ihtilam). Mimpi basah itu dari setan (HR Thabrani).
Khusus untuk Nabi Muhammad Saw. terdapat pernyataan dari salah satu istri beliau, yakni Ummu Salamah yang pernah menggunakan redaksi kalimat “bukan karena mimpi basah”. Hadis tersebut sesungguhnya terkait fenomena Nabi yang dalam kondisi junub di subuh hari namun tetap berpuasa di keesokan harinya:
Dulu Rasulullah Saw. pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena mimpi basah. Kemudian beliau puasa. (HR. Muslim dan al-Nasai).
Meskipun demikian, nyatanya tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa mimpi keluar mani itu berasal dari setan. Mengapa demikian, karena dalil hadis pertama riwayat Ibnu Abbas di atas dihukumi dlaif oleh sebagian ulama karena terdapat seorang perawi yang tidak adil, dan hadis kedua hanya menyebutkan bahwa junubnya Nabi bukan karena mimpi basah. Tidak menegaskan bahwa Nabi tidak pernah mimpi basah.
Oleh karena itu, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim merinci perdebatan terkait hal ini menjadi dua kelompok, yakni kelompok ulama yang menyatakan bahwa mustahil Nabi mimpi basah dan kelompok ulama yang menyatakan tidak mustahil:
Para ulama yang berdalil dengan hadis ini memberikan catatan, bahwa mimpi basah mustahil bagi Nabi Saw. karena termasuk permainan setan pada orang yang sedang tidur. Oleh karena itu, mani yang ada di baju Nabi Saw. keberadaannya tidak lain kecuali karena hubungan badan.
Berikutnya, Imam Nawaawi melanjutkan:
Jawaban sebagian ulama ialah bahwa tidak mustahil bagi Nabi Saw. untuk mengalami mimpi basah dan itu bukan permainan setan. Bahkan bisa saja beliau, Nabi Saw. mengalami ihtilam (mimpi basah) dan itu bukan permainan setan. Akan tetapi karena kelebihan mani yang keluar pada waktu tertentu.
Terlepas dari kedua pandangan tersebut, hendaknya kita tidak usah khawatir berlebih ketika sedang mengalami mimpi basah seolah-olah kita sedang diganggu oleh setan. Cukup jalankan syariat Islam dengan baik, jangan lupa mandi wajib sesudah mimpi basah dan senantiasa memohon perlindungan kepada Allah Swt.
Wallahu a’lam bi shawab.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



