Jakarta, Bimas Islam -- Tak bisa dipungkiri, suara kaum hawa memang sangat merdu sekali. Sehingga, banyak dari mereka yang berprofesi menjadi penyanyi. Lalu bagaimana hukumnya jika seorang perempuan menyanyi?
Dalam Fikih Islam, hukum perempuan menyanyi adalah boleh, sebab suara perempuan bukanlah aurat. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad al-Fahimi dalam kitab al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131, dengan mengutip beberapa pendapat ulama mazhab Syafi’iyah, bahwa tidak haram hukumnya mendengarkan suara nyanyian dari perempuan. Ia mengatakan:
“Ulama mazhab Syafi’iyah tidak mengharamkan mendengarkan suara nyanyian dari wanita, jika hal itu aman dari fitnah.” (Muhammad Fahimi, al-Mujtama’ul Amtsal min Wahyi al-Kitab wa as-Sunnah, halaman 131).
Penjelasan lain juga sebagaimana dikatakan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyahnya pada kitab Iqna', beliau mengatakan boleh mendengarkan suara perempuan, selama tidak takut akan fitnah.
“Dan suara wanita menurut pendapat yang paling shahih (benar) tidak termasuk aurat tetapi haram mendengarkannya dengan seksama bila dikhawatirkan terjadi fitnah”. (Tuhfat al-habib ala syarh al-khatib atau yang biasa dikenal dengan Hasyiyah al-Bujairomi Juz 3 Hal. 372)
Untuk menguatkan dalil bahwa perempuan boleh bernyanyi adalah penjelasan dari Syekh oleh Syekh Abi Bakar Syatha, yang menyebutkan bahwa boleh mendengarkan suara perempuan, sebab itu bukan aurat. Pun boleh mendengarkan perempuan menyanyi.
Tidak masuk bagian aurat adalah suara wanita seperti halnya suara Amrod (pemuda tampan tanpa jenggot) maka halal mendengarkannya selagi tidak menimbulkan fitnah dan yang mendengarkan tidak merasa nikmat dengan suara tersebut. Namun bila mengakibatkan dua hal tersebut, maka hukum mendengarkan suara wanita adalah haram, bahkan meski perempuam tersebut melantukan Al-Quran. (I'anah al-Thalibin fi hall alfadz fath al-muin Juz 3 Hal. 302)
Alasan lain diperbolehkan perempuan menyanyi, dan adalah fakta bahwa Rasulullah Saw pernah mendengarkan nyanyian dari perempuan. Hal itu sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA:
“Rasulullah SAW masuk ke rumahku sementara di sisiku ada dua budak perempuan yg sedang berdendang dengan dendangan (perang) Bu’ats. Beliau berbaring di atas pembaringan dan membalikkan wajahnya. Saat itu masuklah Abu Bakr. Ia pun menghardikku dengan berkata ‘Apakah seruling setan dibiarkan di sisi Nabi SAW?’ Rasulullah SAW menghadap ke arah Abu Bakr seraya berkata ‘Biarkan keduanya’. Ketika Rasulullah telah tertidur aku memberi isyarat kepada kedua agar menyudahi dendangan dan keluar. Kedua pun keluar.” (HR Bukhari No. 949)
Dengan demikian, seorang perempuan boleh menyanyi. Pun perempuan boleh berkarir dalam bidang tarik suara. Semoga bermanfaat.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



