Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) membentuk tim untuk melakukan penilaian dan mengkaji buku-buku umum keagamaan Islam.
Tim tersebut dibentuk sejak tahun 2017, sebagai respon atas lahirnya UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Tim tersebut terdiri dari unsur Akademisi, Dosen, NU, Muhammadiyah, Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an (PTIQ), dan Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI).
Demikian dikatakan Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk melakukan penilaian terhadap mutu dan kualitas buku-buku keagamaan Islam yang tersebar di masyarakat.
“Jadi buku yang ditelaah oleh tim hingga saat ini tidak hanya buku yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam, akan tetapi buku-buku keagamaan Islam yang tersebar di masyarakat secara umum,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (18/5).
Menurut Agus, tim penilaian yang telah dibentuk tersebut memilih buku-buku keagamaan Islam secara acak, buku yang terpilih kemudian dibahas dan dikaji secara maksimal dan independen dengan berpedoman pada standarisasi yang telah ditentukan.
“Proses penilaian dan telaah yang dilakukan oleh tim melalui proses yang sangat panjang, buku-buku tersebut dinilai secara objektif dan tentunya aspek-aspek penilaian mempertimbangkan semangat Kemenag untuk mengedepankan moderasi beragama,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, hasil telaah yang dilakukan oleh tim dapat menjadi pijakan informatif bagi para pembaca, dan menjadi acuan bagi pegiat literasi dalam menghadirkan buku-buku keagamaan Islam berkualitas, moderat, dan mempertimbangkan isi, serta yang terpenting menjaga komitmen kebangsaan.
“Dengan adanya standarisasi mutu dan kualitas yang terus ditingkatkan, tentu harapan kami buku-buku keagamaan Islam tersebut menjadi modal yang efektif membangun peradaban di masa depan,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



