Jakarta, Bimas Islam --- Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, Kantor Urusan Agama (KUA) Cipayung, Jakarta Timur tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik bagi para calon pengantin (Catin).
Kepala KUA Cipayung, Anis Fuad menyampaikan, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada pasangan catin yang menanyakan perihal kartu nikah fisik, karena kini mereka tidak lagi mengeluarkannya.
"Sejak adanya SE tersebut, kami memang sudah tidak lagi mengeluarkan kartu nikah fisik. Saya bilang kepada mereka, kini kartu nikahnya berbentuk digital melalui tautan," terang Anis saat dijumpai di KUA Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (18/8).
Anis menjelaskan, pasangan catin juga dapat mengakses kartu nikah digital melalui _scan QR Code_ yang terdapat di buku nikah. Sehingga apabila mereka ingin mengaksesnya bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
"Jadi sesuai yang sudah sering disampaikan, buku nikah tetap kita berikan kepada pasangan catin, hanya saja kartu nikahnya kini tidak lagi secara fisik, tapi digital," lanjutnya.
Anis menambahkan, untuk pasangan yang sudah menikah lama juga bisa dibuatkan kartu nikah digital dengan mengurusnya di KUA tempat mereka mendaftarkan nikah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



