Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Setu, Kabupaten Bekasi tidak lagi mencetak kartu nikah fisik untuk para calon pengantin (Catin). Kini, KUA Setu hanya menyosialisasikan penggunaan kartu nikah digital yang telah diluncurkan Kementerian Agama pada awal Agustus 2021.
Penghulu KUA Setu, Anen Sutianto mengatakan, para Catin kini sudah memahami tentang penggunaan kartu nikah digital dengan melakukan _scan barcode_ yang ada di dalam buku nikah. Setelah itu, kartu nikah digital bisa diunduh dan dicetak sendiri oleh Catin.
"Memang ada beberapa yang menanyakan kartu nikah, tapi setelah dijelaskan kalau saat ini sudah beralih ke digital, mereka memahami," ujar Anen saat dijumpai tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (17/9/2021).
Anen menjelaskan, kondisi masyarakat di Kecamatan Setu sudah cukup modern karena berada di perbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Hal ini membuat warga Setu lebih mudah untuk diberikan arahan.
"Misalnya, terkait aturan penerapan protokol kesehatan saat akad nikah. Mereka sudah paham jika yang diizinkan untuk hadir hanya 6 orang," ungkap Anen.
Sementara itu, angka pernikahan di KUA Setu sepanjang Agustus 2021 mencapai 95 peristiwa nikah. Angka tersebut menurun dibandingkan pada Juli 2021 yakni sebanyak 113 peristiwa nikah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



