Jakarta, Bimas Islam --- Ketika memasuki bulan puasa Ramadhan, di antara hal yang sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat muslim Indonesia adalah mengenai berbuka puasa dengan kurma. Sebagian mengatakan bahwa berbuka seharusnya dengan kurma karena hal itu yang dianjurkan Nabi Saw.
Sementara sebagian lagi mengatakan bahwa tidak harus kurma, melainkan yang penting dengan sesuatu yang manis seperti kolak dan lainnya. Sebenarnya, berbuka harus dengan kurma atau boleh dengan sesuatu yang manis meski bukan kurma?
Menurut para ulama, kesunnahan berbuka puasa tidak hanya terbatas dengan kurma, melainkan dengan apa saja yang tergolong manis dan dapat mengembalikan stamina dan kekuatan tubuh yang selama seharian terkuras akibat berpuasa.
Ini karena yang dijadikan patokan oleh para ulama bukan kurma itu sendiri, melainkan sifat dan fungsi dari kurma. Sifat kurma adalah manis dan bergizi, sementara fungsinya adalah dapat mengembalikan stamina dan kekuatan tubuh.
Oleh karena itu, semua jenis makanan dan minuman yang memiliki sifat dan fungsi yang sama dengan kurma, yaitu manis, bergizi dan dapat mengembalikan stamina dan kekuatan tubuh, maka berbuka dengan makanan dan minuman tersebut terhitung mengikuti sunnah dan anjuran Rasulullah Saw.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Ubaidillah Al-Mubarakfuri dalam kitab Mir’atul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih berikut:
Disyariatkan berbuka dengan kurma karena kurma adalah makanan yang manis dan bergizi. Sementara tubuh menjadi lelah akibat, dan penglihatan menjadi lemah dengan sebab puasa. Manis dapat mengembalikan kekuatan tubuh dengan cepat, terutama kekuatan penglihatan. Karena itu, diperintahkan menghilangkan kelelahan tubuh dan lemahnya pandangan ini dengan mengonsumsi makanan bergizi dan manis.
Imam Al-Syaukani berkata: Jika sebab disunnahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya, dan sifat manis memiliki fungsi yang sama, maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya disamakan dengan kurma. Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka cara menyamakannya dengan kurma dengan qiyas fahwal khitab, dan jika manisnya setara dengan kurma, maka cara menyamakannya adalah dengan lahnul khitab.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang manis seperti es campur, kolak dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunnah Rasulullah Saw. Karena makanan dan minuman tersebut memiliki sifat dan fungsi yang sama dengan kurma, yaitu manis dan dapat mengembalikan stamina dan kekuatan tubuh.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



