Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pemilihan Penyuluh Teladan Tingkat Nasional Tahun 2021 untuk kategori Penyuluh PNS dan non-PNS. Gelaran ini merupakan bentuk apresiasi Kemenag atas peran Penyuluh yang memberikan bimbingan dan penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Kompetisi ini terbuka untuk 50.000 Penyuluh Agama Islam (PAI) yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Penyuluh untuk mengikuti kompetisi yang dilaksanakan berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Syarat administrasi meliputi Surat Keterangan (SK) terakhir, aktif melakukan bimbingan dan penyuluhan selama tiga tahun terakhir, pas foto, mengisi biodata, ditetapkan sebagai penyuluh teladan di tingkat Kecamatan dan pemenang di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, dan belum pernah juara satu dalam kompetisi Penyuluh Teladan Tingkat Nasional.
"Syarat kedua disebut sebagai syarat substansi, meliputi: berkas bukti fisik kegiatan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh) minimal 2 tahun di tingkat Provinsi, portofolio aktivitas penunjang Bimluh, kelompok sasaran Bimluh minimal terbina dua tahun," ungkap Kepala Seksi Pengembangan PAI Direktorat Penerangan Agama Islam, Amirullah di Jakarta, Senin (17/5/21).
Amir menambahkan, syarat substansi berikutnya berupa video Bimluh sepanjang tujuh menit yang dikombinasikan dengan keterangan tokoh masyarakat atau masyarakat binaan dan karya tulis ilmiah.
"Video pendek berdurasi maksimal tujuh menit tentang kegiatan yang selama ini dilakukan disertai testimoni dari tokoh masyarakat, pejabat pemerintah terkait, masyarakat binaan dan lain sebagainya. Kemudian karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan program unggulan Bimluh yang diikutsertakan dalam lomba," tambah Amir.
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Penyuluh Teladan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, peserta terbaik pertama, kedua, ketiga, harapan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing kategori berhak mendapatkan hadiah uang tunai dengan total hadiah senilai 165 juta rupiah.
"Juara 1 hadiah 25 juta rupiah. Juara 2 hadiah 20 juta rupiah. Juara 3 hadiah 15 juta rupiah. Harapan satu hadiah 10 juta rupiah. Harapan dua hadiah 7,5 juta rupiah. Harapan tiga hadiah 5 juta rupiah," pungkas Amir.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



