Lombok, Bimas Islam – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi program Pusaka Sakinah yang diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai upaya memberi pendampingan bagi pasangan suami istri (pasutri) muda. Program ini dirancang untuk membekali keterampilan hidup serta mendukung pasangan muda agar hak-haknya tetap terlindungi.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti menyampaikan dukungannya pada program ini dalam Seminar Nasional bertema "Cegah Kawin Anak untuk Mewujudkan Generasi Berkualitas" yang digelar Ditjen Bimas Islam, Kemenag, di Lombok, Rabu (30/10/2024).
"Pendampingan ini memastikan anak-anak yang terlanjur menikah tetap memperoleh hak-haknya," ujarnya.
Ai menegaskan, perlindungan terhadap hak anak merupakan tanggung jawab bersama. Program Pusaka Sakinah, lanjutnya, diharapkan mampu mengisi peran penting dalam mendampingi pasangan yang menikah pada usia dini agar tetap memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang layak.
Menurutnya, pencegahan pernikahan dini perlu didukung dengan edukasi bagi keluarga, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. "Penting bagi orang tua untuk memahami kebutuhan pendidikan dan pendampingan bagi anak-anak mereka," kata Ai.
Pihaknya berharap kolaborasi antara Kemenag, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat akan membantu menekan angka perkawinan anak. "Anak-anak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka, terutama dalam keputusan penting terkait pernikahan dan pendidikan," tambah Ai.
Melalui sinergi berbagai pihak, KPAI optimis bahwa program seperti Pusaka Sakinah akan memberi kontribusi positif dalam menciptakan generasi masa depan yang lebih berkualitas dan terlindungi.
Terpisah, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto mengungkapkan, Pusaka Sakinah merupakan salah satu upaya untuk membangun keluarga sakinah yang moderat di masyarakat.
Melalui Pusaka Sakinah, Kemenag juga ingin meningkatkan karakteristik kualitas dasar keluarga sakinah yang berwatak moderat di masyarakat. “Termasuk juga, tumbuhnya kapasitas dan keterampilan insan KUA untuk melakukan pendidikan masyarakat dan untuk menjalankan peran leading sektor dalam membangun jejaring kerja pembinaan keluarga sakinah di tingkat kecamatan,” tandas Zudi.
Msk/Mr



