Bandung Barat, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor meminta agar semua nazir segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Hal ini disampaikan saat menyerahkan sertifikat wakaf kepada Masjid Agung Cipeundeuy di KUA Kecamatan Cipeundeuy, Selasa (24/5/2022).
"Sertifikat ini penting untuk melindungi tanah wakaf, karena Kementerian Agama telah melakukan perjanjian kerja sama terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN pada akhir tahun lalu," ujar Tarmizi.
Tarmizi menegaskan, dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan para nazir berperan aktif untuk mengurusnya ke Kantor Pertanahan setempat apabila telah mendapatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
"Tugas nazir tidak berhenti pada pembuatan AIW di KUA. Segera urus sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum yang jelas atas tanah wakaf tersebut," lanjutnya.
Dengan adanya status hukum yang jelas, lanjut Tarmizi, aset wakaf dapat dikembangkan melalui program Inkubasi Wakaf Produktif agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara optimal.
"Seperti yang telah saya resmikan di Kabupaten Sleman pada pekan lalu, tanah wakaf dikelola menjadi pom bensin mini," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Dukung Keberlanjutan PaRD, Perkuat Kerja Sama Agama dan Pembangunan
Bangkok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mendukung keberlanjutan International Partnership on Religion and Sustainable Development…



