Jakarta, Bimas Islam --- Program Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat yang diinisiasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pada Maret 2021 lalu, sudah membuahkan manfaat bagi sejumlah penerimanya.
Lewat program ini, Kemenag memberikan bantuan modal senilai Rp 10 juta per keluarga yang ditujukan untuk 110 keluarga yang berada di 11 KUA di Indonesia.
Eli Rahmawati (31), penerima bantuan Program KUA Percontohan Ekonomi Umat ini mengaku sangat terbantu adanya program tersebut. Selain untuk mengembangkan usaha Rumah Permak Ema yang dirintisnya sejak tahun 2018 itu, bantuan modal tersebut juga digunakannya untuk membeli mesin obras penjahit.
“Sebelumnya saya tidak punya mesin obras, jadi ketika ada pelanggan yang minta dijahitkan atau permak baju, mereka harus sabar menunggu sehari-dua hari, karena harus diobras dulu ke Banjar yang lokasinya jauh dari rumah saya,” ungkap Eli saat dihubungi bimasislam Sabtu (8/1/2022).
Eli memulai usaha jahit rumahan itu dengan modal 250 ribu rupiah. Setiap hari ia menerima pesanan untuk permak baju tiga sampai empat pelanggan, namun berkat tambahan mesin obras yang dibelinya, kini ia bisa menerima lima sampai sepuluh pelanggan setiap hari.
“Untuk mengembangkan usaha ini, saya juga aktif mengikuti kursus-kursus menjahit,” ungkap warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung itu.
Jenis jasa Rumah Permak Ema milik Eli tersebut meliputi permak baju, celana, seragam sekolah, ganti kancing, dan lainnya. “Saat ini saya juga menerima jahit baju sesuai model yang diminta oleh pelanggan,” jelasnya.
“Alhamdulillah usaha kecil-kecilan ini sangat membantu perekonomian rumah tangga saya. Saya juga sangat bersyukur bisa dapat bantuan modal dari Kemenag, semoga program ini bisa menyasar lebih luas lagi ke masyarakat,” pungkas Eli.
Sebagaimana diketahui, 11 KUA Percontohan Ekonomi Umat tersebut yaitu (1)KUA Matangkuli, Aceh Utara; (2) KUA Gunung Toar, Riau; (3) KUA Sematang Boang, Sumatera Selatan; (4) KUA Gunung Sugih, Lampung; (5) KUA Duren Sawit, Jakarta; (6) KUA Ciawigebang, Jawa Barat; (7) KUA Sidoarjo, Jawa Timur; (8) KUA Banjarnegara, Jawa Tengah, (9) KUA Sewon, Daerah Istimewa Yogyakarta; (10) KUA Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan (11) KUA Biringkanaya, Sulawesi Selatan.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



