Jakarta, Bimas Islam --- Di media sosial, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit. Misalnya, seseorang berkurban sapi dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit jantung yang dideritanya. Apakah berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit seperti ini hukumnya boleh?
Menurut para ulama, kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Meskipun niat utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah, namun seseorang boleh menyertai niat kurbannya dengan tujuan tertentu, seperti agar sembuh dari penyakit, terhindar dari wabah dan lain sebagainya.
Ini karena kurban merupakan perbuatan ibadah dan amal shaleh. Semua ulama sepakat bahwa perbuatan ibadah dan amal shaleh boleh dijadikan tawassul untuk tujuan tertentu. Sehingga jika seseorang berkurban dan berharap dengan kurbannya dia bisa sembuh dari penyakit, maka hal itu hukumnya boleh.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:
Bertawassul kepada Allah dengan amal-amal shaleh untuk mewujudkan kebaikan kehidupan, seperti untuk menolak kesusahan, menghilangkan masalah, menyembuhkan badan, memperluas rizeki, merupakan perkara yang telah diperintahkan oleh Allah sendiri. Allah berfirman;Maka aku (Nuh) berkata (kepada mereka); Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.
Selain itu, kurban juga bernilai sedekah kepada orang fakir miskin. Dalam banyak hadis disebutkan bahwa sedekah bisa menjadi sarana untuk kesembuhan dari penyakit. Ini semakin mengokohkan bahwa berkurban dengan tujuan tawassul sembuh dari penyakit hukumnya boleh.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah berikut:
Pertanyaan:Keponakanku mengalami kecelakaan, pernyataan para dokter bahwa tingkat kesembuhannya sekitar 50 %. Seseorang menasehati kami agar kami berkurban kambing karena Allah, apakah kami boleh melakukan hal ini?
Jawaban; Jika sembelihan itu untuk Allah, dengan tujuan mensedekahkan dagingnya untuk fakir miskin, maka hal itu tidak masalah. Ini karena telah diriwayatkan dari Rasulullah Saw; Obatilah mereka yang sedang sakit di antara kalian dengan sedekah.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



