Cilacap, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan pencatatan pernikahan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pernikahan yang dilaksanakan oleh KUA Kroya menerapkan prokes ketat. Kita minta para calon pengantin melakukan rapid dan swab test,” kata Kepala KUA Kroya Hafidz Suyuti dihubungi dari Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Hafidz menambahkan, selama masa PPKM ada 40 pernikahan yang dilaksanakan oleh KUA Kroya. Seluruh pernikahan tersebut, kata Hafidz, berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.
“Semua pernikahan yang kita laksanakan tersebut bagi catin yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli. Semuanya kita terapkan prokes yang ketat tanpa terkecuali,” ujar Hafidz.
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



