Jakarta, Bimas Islam --- Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara memiliki jumlah tanah wakaf sebanyak 405.103 titik dengan total luas 54.128,54 hektar. Banyaknya jumlah tanah wakaf dibutuhkan nazir berkompeten untuk mengelolanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono mengatakan, saat ini bersama Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sedang menyiapkan program sertifikasi nazir.
“Program sertifikasi disiapkan melalui penyusunan kurikulum untuk para nazir,” katanya saat mengisi Webinar Coaching Class Vol. 4, Kamis (14/10).
Imam berharap, program sertifikasi nazir dapat melahirkan nazir yang memiliki kemampuan mengelola wakaf secara produktif sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini tahapannya sudah sampai di pelatihan asesor bidang wakaf.
“Untuk melahirkan seorang nazir profesional, dibutuhkan asesor yang paham dan terlatih,” kata Tarmizi.
Direktur menjelaskan, dalam praktiknya asesor harus mampu menguasai kompetensi yang diujikan untuk nazir dengan cara penyampaian yang mudah dipahami.
“Selain menguasai 37 unit kompetensi pengelolaan wakaf yang terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Wakaf terdiri dari pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga dan mengembangkan aset wakaf, dan menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf, asesor juga wajib memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk dapat menyampaikan materi kepada nazir,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



