Jakarta, Bimas Islam --- Pernikahan dalam Islam merupakan suatu gerbang menuju keluarga yang sakinah. Pernikahan harus dilaksanakan berdasarkan rukun dan syarat yang diatur dalam fikih munakahat. Rukun dalam akad pernikahan ada 5, yakni Calon Suami, Calon Istri, Wali Nikah, Dua Orang Saksi dan Akad (Ijab Kabul).
Apabila ditemukan calon pengantin (Catin) perempuan berstatus anak angkat, maka petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tetap harus menelusuri siapa Wali Nasab dari Catin tersebut sampai jelas keberadaannya.
"Langkahnya dengan mencari keterangan melalui pihak keluarga, kemudian kita periksa data dirinya ke pihak berwenang," terang Kepala KUA Gambir, Ahmad Dumyati saat dijumpai di KUA Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Dumyati menegaskan, perkara mengenai Wali Nasab seorang Catin perempuan tidak bisa dianggap remeh karena merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya pernikahan. Apabila suatu pernikahan tidak sah, maka kedua pasangan tersebut dapat jatuh dalam perzinaan.
"Namun jika ditelusuri ternyata Wali Nasab dari Catin perempuan memang tidak dapat ditemukan, baru bisa menggunakan Wali Hakim," imbuhnya.
Dumyati menambahkan, akad nikah merupakan suatu momentum yang sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, prosesi akad nikah harus dihadiri Wali Nasab dari Catin perempuan untuk melepasnya secara ikhlas menjadi seorang istri dari Catin laki-laki.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



