Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan. Sehingga, kata dia, saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.
"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah Web sekitar 126 KUA kecamatan," ujar Jajang kepada bimasislam di Jakarta, Selasa (10/7).
Seiring berjalannya waktu, kata Jajang, jumlah KUA yang terintegrasi dengan Simkah Web terus bertambah. Ia merinci beberapa kendala mengapa KUA sampai ada yang belum bisa mengakses Simkah Web, di antaranya terkait jaringan internet yang belum sampai ke wilayah di mana KUA tersebut berdiri, hingga sarana dan prasarana di KUA yang belum memadai.
Jajang menambahkan, Kementerian Agama terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah Web. Sebab, kata dia, Simkah Web menjadi salah satu aplikasi penting untuk menunjang layanan kartu nikah digital.
"Layanan kartu nikah digital bisa dilakukan melalui Simkah Web, sehingga kita terus melakukan upaya terbaik agar seluruh KUA bisa terintegrasikan dengan Simkah Web. Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal itu," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



