Bogor, Bimas Islam -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membentuk pedoman repositori (pemeliharaan) seni budaya Islam non bendawi.
Pedoman tersebut dibuat pada kegiatan FGD Program Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 di Bogor, Selasa (16/5/2023).
Peneliti Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Balitbang Diklat Kementerian Agama, Nur Mahmudah mengatakan, pedoman tersebut perlu dibuat sebagai langkah awal dalam penyusunan database digital berbentuk website repositori tradisi keagamaan Islam seluruh Indonesia.
“Pemanfaatan seni budaya Islam belum maksimal, karena terbatasnya sumber daya manusia yang terlatih di bidang konservasi dan restorasi seni budaya Islam. Sumber daya manusia ini perlu memiliki kapasitas mengkaji berbagai seni budaya Islam yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pembuatan pedoman ini bertujuan untuk mendata seni budaya Islam dalam bentuk repositori, sebagai inovasi dan terobosan Direktorat Penerangan Agama Islam dalam membangun sarana komunikasi ilmiah yang terpercaya dan berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ia juga menjabarkan, isi dari pedoman perlu memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, definisi konsep seni budaya Islam, mekanisme prosedur kerja yang diverifikasi dan disahkan tim pusat, serta rencana akhir dalam pendampingan usulan ke UNESCO.
Fn/Mr



