Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) per Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah versi cetak dan menggantinya dalam bentuk digital. Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan menegaskan, hadirnya kartu nikah digital bukan menggantikan buku nikah.
“Program kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah secara fisik dari KUA tempat mereka menikah. Ini untuk meluruskan kesalahpahaman terkait informasi program kartu nikah digital di tengah masyarakat,” kata Jajang kepada bimasislam di Jakarta, Senin (16/8).
Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, Jajang kembali menegaskan, surat tersebut berkaitan dengan penghentian penerbitan kartu nikah fisik, bukan buku nikah fisik.
“Sebetulnya kartu nikah fisik masih bisa didapatkan selama persediaan di KUA tersebut masih ada. Jika masih tersedia, bagaimana cara memperoleh kartu nikah fisik? Yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke Kepala KUA setempat, karena dalam SE Dirjen Bimas Islam tersebut dijelaskan pula kartu nikah fisik yang tersisa di KUA harus dihabiskan,” tuturnya.
Jajang menambahkan, terkait alokasi anggaran pengadaan printer untuk mencetak kartu nikah tahun 2021, maka akan dialihkan untuk penguatan layanan olah data lainnya di KUA. “Bila stok kartu nikah fisik sudah habis, printer kartu nikah yang ada bisa dimanfaatkan untuk pencetakan kartu masjid, dan layanan-layanan yang lain,” katanya.
Jajang berharap, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, setiap aturan atau kebijakan dari pemerintah harus disampaikan secara lengkap kepada masyarakat, sehingga tidak muncul permasalahan atau kesalahpahaman di kemudian hari.
“Di era pandemi Covid-19 seperti saat ini, memang KUA berfokus terhadap protokol kesehatan, tetapi tetap jangan sampai lupa untuk menginformasikan secara lengkap setiap ada aturan atau program yang baru, termasuk soal kartu nikah digital ini,” kata Jajang.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



