Jakarta, Bimas Islam --- Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus menegaskan, syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah masih berlaku hingga sekarang.
Aturan itu tertuang dalam SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang ditandatangani pada 11 Juli 2021 lalu.
"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/9).
Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Gus Adib juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM sebagaimana aturan SE Dirjen Bimas Islam.
"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir. Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



