Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menetapkan arah kebijakan baru dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan nikah atau rujuk tahun anggaran 2025. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan PNBP Layanan Nikah atau Rujuk Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Abu, penguatan tata kelola PNBP merupakan bagian penting dari upaya membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Digitalisasi, efisiensi, dan kepastian layanan adalah tiga kunci yang akan kami dorong dalam pengelolaan PNBP ke depan,” ujarnya di hadapan peserta Rakor yang berasal dari unsur sekretariat, perencana, bendahara, dan pengelola PNBP dari berbagai daerah.
Dikatakannya, pengelolaan PNBP layanan nikah atau rujuk telah berlangsung selama sebelas tahun. Sejak 2022, mekanisme pengelolaan menerapkan skema tersebar-terpusat: penyetoran PNBP mengikuti kode satuan kerja (Satker), sementara pengajuan maksimum pencairan (MP) dikelola secara terpusat dengan mempertimbangkan capaian belanja dan penerimaan.
Hingga 21 Mei 2025, Abu menyebut, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp250,96 miliar atau 34,75 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp722,18 miliar. Meski masih di bawah proyeksi, pihaknya optimistis target akan tercapai melalui konsolidasi internal dan percepatan realisasi di lapangan.
Lebih lanjut, Abu menyebut evaluasi kinerja juga mencerminkan ketimpangan antarsatker. Sebanyak 67 Satker tercatat melampaui target PNBP pada 2024, dengan Kabupaten Pasaman Sumatra Barat sebagai yang tertinggi mencapai 259 persen. Namun, masih terdapat 46 Satker yang belum merealisasikan anggaran sama sekali dan 333 Satker dengan realisasi di bawah 50 persen.
Abu menekankan pentingnya monitoring berkala dan pelaporan berbasis data. “SIMKAH Generasi 4 akan menjadi tulang punggung pengelolaan PNBP yang terintegrasi. Tahun ini, kita percepat migrasi dan revisi petunjuk pelaksana agar semua proses berjalan berbasis sistem,” jelasnya.
Abu mengatakan, digitalisasi menjadi prioritas, termasuk pembaruan fitur dalam aplikasi SIMKAH terkait pencairan jasa profesi dan transportasi petugas. Sistem ini mewajibkan kelengkapan dokumen seperti bukti foto dan surat tugas agar proses pencairan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, lanjut Abu, pengajuan MP ditata ulang dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 60 persen dari pagu, tahap II maksimal 80 persen dengan syarat realisasi minimal 40 persen, dan tahap III maksimal 100 persen dengan realisasi minimal 60 persen. Mekanisme ini dirancang agar pencairan dana selaras dengan kinerja aktual di lapangan.
“Pada 2025, alokasi terbesar PNBP masih difokuskan untuk pembayaran jasa profesi dan transportasi penghulu yang mencapai Rp191,9 miliar. Sisa anggaran dialokasikan untuk program bimbingan keluarga sakinah, transformasi digital KUA, rehabilitasi sarana prasarana, serta penguatan manajemen layanan,” jelasnya.
Agar izin penggunaan PNBP tepat sasaran, Kemenag menetapkan sejumlah kriteria. Ini mencakup mutu sarana dan sistem informasi, kualitas layanan dan manajemen, kapasitas SDM, serta kemampuan Satker dalam menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan.
Selain aspek teknis, Abu juga menegaskan pentingnya akuntabilitas publik. “Masyarakat berhak mendapat layanan yang pasti, cepat, dan terstandar. PNBP bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga amanah dan kepercayaan,” tegasnya.
Berbagai rekomendasi strategis juga dikemukakan dalam Rakor ini. Di antaranya, kewajiban mencantumkan nomor telepon calon pengantin dalam SIMKAH, pembatasan perubahan data layanan hingga H+14, pencantuman informasi tarif pada kartu nikah digital, serta percepatan revisi nomenklatur dan kodefikasi KUA.
Rakor ini menjadi forum konsolidasi nasional untuk menyamakan persepsi dan langkah antarpemangku kepentingan. Seluruh Satker diharapkan dapat menyusun strategi percepatan realisasi anggaran dengan tetap menjaga prinsip kepatuhan dan akuntabilitas.
Dengan komitmen terhadap perbaikan sistem dan integritas layanan, Kementerian Agama menargetkan PNBP tidak hanya menjadi instrumen legal dan logis, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan negara.
An/Mr



