Kepahiang, Bimas Islam --- Bima (23) dan Lesi (20) tampak serius mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin) di KUA Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Senin (11/7/22). Fasilitator Bimwin pada kesempatan tersebut, Dewi Sartika membagikan kiat keluarga sakinah kepada keduanya.
"Keluarga sakinah bisa diwujudkan. Keluarga sakinah bisa diperjuangkan. Salah satunya dengan melakukan kewajiban sebagai suami dan istri," ungkap Dewi.
Kewajiban suami, papar Dewi, meliputi nafkah, bimbingan, dan teladan. Nafkah terdiri dari lahir dan batin. Sedangkan bimbingan dan teladan merupakan satu kesatuan.
"Suami wajib membimbing istrinya agar melaksanakan tugas sebagai hamba Allah dan istri. Bimbingan yang diberikan suami akan makin paripurna ketika dilakukan dalam bentuk teladan," tambahnya.
Sedangkan kewajiban istri, ungkap Dewi, meliputi ketaatannya kepada suami. "Ketaatan hanya pada kebaikan. Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan atau keburukan," pesannya.
Usai menerima Bimwin, kedua calon pengantin tampak tersenyum. Paparan yang disampaikan Dewi yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Muara Kemumu itu menjadi bekal berharga bagi keduanya. "Niat menikah untuk sempurnakan agama. Alhamdulillah bekal ilmunya sangat berharga," ungkap Bima.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



