Agam, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Palembayan Kabupaten Agam menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) sekaligus pemeriksaan calon wali nikah untuk 10 orang Catin. Kegiatan ini berlangsung di KUA Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (28/02/2023).
Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) KUA Palembayan Ilman mengatakan, Penghulu turut memberi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau kegiatan konseling pada Catin. Menurutnya, salah satu tujuan pemberian Bimwin adalah mengetahui sejauh mana kesiapan Catin dalam melaksanakan ibadah pernikahan.
Pemberian Bimwin ini, imbuhnya, juga didasari atas perbedaan latar pendidikan. Perbedaan asal daerah dan latar pendidikan, imbuhnya, tidak seharusnya menghasilkan perbedaan dalam pemahaman pernikahan.
"Di KUA Kecamatan Palembayan, materi nasihat pengantin itu berkaitan dengan sejauh mana kesiapan Catin dalam melaksanakan ibadah, karena memang pada hakikatnya pernikahan yang dilakukan itu dalam rangka beribadah kepada Allah. Kedua pengetahuan calon pengantin, sebagai calon ayah dan calon ibu, dan etika pergaulan suami istri secara sah dalam Islam,” jelasnya.
Selain itu, llman juga menjelaskan, salah satu tugas Penghulu adalah melakukan analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk serta pemeriksaan calon wali.
“Tugas dari penghulu salah satunya melakukan kegiatan pemeriksaan atau analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk,” jelasnya.
Mengutip Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 pasal 4, Ilman merinci syarat-syarat pengajuan pendaftaran kehendak nikah, di antaranya surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi KK, surat rekomendasi bagi Catin yang berasal dari luar kecamatan setempat, dan surat persetujuan. Berkas-berkas tersebut dilengkapi pada saat Bimwin dilakukan.
Ba/Mr



