Banda Aceh, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Data Calon Pengantin dan Penguatan Keluarga. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, Rabu (25/8) tersebut dalam rangka membina keluarga sakinah sejak dini.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Iqbal menjelaskan, sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan, salah satunya membina pasangan calon pengantin sebelum masuk ke jenjang pernikahan.
"KUA ke depannya memiliki peran tidak hanya pelayanan pernikahan tapi menjadi layanan yang menyangkut keagamaan karena KUA langsung berhadapan dengan masyarakat, misalnya terkait program membina keluarga sakinah sejak dini," ujar Iqbal dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu.
Dalam kegiatan tersebut, Iqbal menjelaskan, keluarga sakinah lahir dari pasangan calon pengantin yang baik, salah satunya terbebas dari pengaruh narkoba. Untuk menyukseskan tujuan tersebut, kata Iqbal, pihaknya telah melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin.
“Untuk menciptakan keluarga sakinah, meminimalisir angka perceraian, serta membentengi keluarga dari narkoba, ke depan diperlukan syarat tambahan bagi calon pengantin yaitu pasangan calon pengantin harus mengantongi surat bebas narkoba sebelum mendaftarkan nikah di KUA,” ujar Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, Aceh termasuk daerah darurat narkoba, sehingga Kementerian Agama harus segera bertindak untuk melindungi keluarga sejak dini dengan syarat tambahan yaitu mendaftar nikah bagi yang sudah terjerumus dalam narkoba, minimal 6 bulan atau setahun dia sudah berhenti.
“Namun terkait syarat tambahan ini, kami di Kanwil Kemenag Aceh akan berkonsultasi ke pusat dan juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ini peluang yang menurut kami sangat penting, sangat bagus ketika kita mencoba masuk untuk menciptakan masyarakat yang sehat lahir dan batin. Terkait teknis mungkin kami akan konsultasi ke pusat dan BNN sendiri," kata Iqbal.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



