Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama resmi meluncurkan Pusat Layanan Keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA), Jumat (18/10/2024) di Jakarta. Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran KUA sebagai pusat pelayanan publik yang inklusif dan moderat, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan, KUA dapat berperan sebagai pusat harmonisasi sosial. Layanan lintas agama yang disediakan diharapkan mampu membangun kebersamaan di tengah masyarakat.
"Kementerian Agama harus memastikan agama menjadi inspirasi untuk ketahanan keluarga, pranata sosial yang harmonis, dan ekonomi umat yang mandiri," ujar Menag Yaqut.
Peluncuran ini merupakan bagian dari program Revitalisasi KUA yang telah dicanangkan sejak awal kepemimpinan Menag Yaqut, bertujuan meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan memperkuat kapasitas kelembagaan serta SDM KUA melalui digitalisasi dan penguatan regulasi.
Revitalisasi KUA tidak hanya berfokus pada peningkatan standar pelayanan, tetapi juga pengembangan SDM dan kelembagaan KUA. Dengan transformasi digital dan integrasi data, KUA kini mampu memberi layanan yang lebih efisien dan transparan.
"KUA tidak lagi milik satu agama, bukan hanya kantor urusan asmara, tetapi menjadi kantor yang mengurus seluruh urusan keagamaan, bahkan ekonomi," tegas Menag Yaqut.
KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan
Sebagai pusat layanan keagamaan, KUA kini menyediakan berbagai layanan bagi semua lapisan masyarakat. Menag Yaqut juga menandatangani PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel dan inklusif. KUA tidak hanya menyediakan layanan pernikahan, tetapi juga bimbingan perkawinan, layanan zakat dan wakaf, bimbingan syariah, sistem peringatan dini terhadap konflik, serta layanan keagamaan untuk semua agama.
"Melalui PMA Nomor 24 Tahun 2024, Ditjen Bimas Islam kini lebih percaya diri mengundang pejabat eselon I dan II lintas unit, karena KUA telah menjadi outlet layanan keagamaan yang perannya diturunkan dari unit eselon I dan II di pusat," ujar Yaqut.
Layanan Inklusif
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin mengungkapkan, salah satu inovasi menarik dari PMA tersebut adalah adanya skema layanan lintas agama yang memungkinkan KUA melibatkan penyuluh agama dari berbagai keyakinan, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dengan skema ini, KUA menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan lintas agama tanpa melupakan identitas dan kewenangan masing-masing agama.
"Kami siap menyambut kehadiran penyuluh agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk melayani umat dari agamanya masing-masing," jelas Kamaruddin Amin.
Perubahan Penting dalam PMA Ortaker KUA 2024
PMA Nomor 24 Tahun 2024 menggantikan PMA 34 Tahun 2016 dan membawa perubahan signifikan dalam struktur birokrasi KUA. Perubahan ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif, selaras dengan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan Kemenpan RB.
Perubahan penting dalam PMA Ortaker KUA 2024 antara lain:
1. Penghapusan frasa kecamatan pada nomenklatur KUA
Penghapusan ini bertujuan menjamin 5.917 KUA siap melayani 7.277 kecamatan se-Indonesia tanpa batas kewilayahan (borderless services). Penghapusan ini juga mengakui nomenklatur resmi wilayah kecamatan yang berbeda-beda
2. Penataan ulang posisi KUA dalam sistem birokrasi
KUA memiliki kedudukan tugas fungsi yang sebelumnya berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam. Hal tersebut diatur dalam ketentuan normatif dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Perluasan fungsi KUA menjadi Pusat Layanan Keagamaan
KUA dapat menyediakan layanan yang bersumber dari fungsi lintas agama/unsur pelaksana sesuai dengan instruksi menteri. Hal itu menjadikan KUA dapat melakukan pelayanan kepada semua agama.
4. Perwujudan skema konsolidasi fungsi-konsolidasi organisasi
KUA dapat menjadi penyedia layanan langsung pada masyarakat yang diturunkan dari fungsi pada setiap Ditjen dan Badan di Kemenag. KUA dapat menjalin kerja sama dengan fungsi pendidikan dalam bimbingan layanan keagamaan bagi peserta didik dan pendidik.
5. Penegasan komitmen KUA sebagai basis ketahanan nasional
SDM KUA dibekali dengan kompetensi sebagai agen early warning system atas konflik sosial berdimensi agama. jejaring kelembagaan dan SDM KUA juga akan menjadi modal kuat untuk menjamin ketahanan nasional berbasis masyarakat melalui entry-point layanan keagamaan yang merupakan hak warga bangsa.
6. Penegasan posisi Kepala KUA sebagai Pimpinan Unit Kerja
Kepala KUA dibuka untuk Jabatan Fungsional bidang Agama dibawah binaan organisasi induk KUA, yaitu Ditjen Bimas Islam, sehingga Penghulu dan Penyuluh Agama Islam berpeluang sama untuk menjadi Kepala KUA. Kepala KUA akan lebih berfungsi manajerial sebagai Kepala Kantor, pimpinan unit kerja yang memiliki tanggungjawab kepemimpinan organisasi.
7. Pemberdayaan seluruh SDM dalam penyediaan layanan
Tatanan keorganisasian KUA dibenahi dengan pemenuhan berbagai kriteria kesiapan organisasi pemerintahan yang profesional yang dilengkapi dengan ketersediaan informasi jabatan, peta jabatan, standar pelayanan dan SOP, serta penyempurnaan peta proses bisnis yang dikerjakan oleh tim yang dibentuk Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam. Pemenuhan kebutuhan SDM hasil dari analisis beban kerja yang ditindaklanjuti dengan redistribusi SDM KUA akan mendorong pelaksanaan tugas fungsi KUA sesuai klasifikasi kelembagaannya.
8. Penguatan posisi penyediaan layanan sebagai basis pembinaan
Setiap KUA berada pada lokus geografis yang spesifik dengan karakter yang unik, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dapat membuktikan jenis layanan yang disediakan dengan penggunaannya oleh masyarakat. Ketersediaan dan ketergunaan layanan akan diukur dengan klasifikasi Kelembagaan KUA untuk menghitung kebutuhan besaran BOP, ketersediaan SDM, dan pemenuhan fasilitas perkantoran.
Fn/Mr



