Jakarta, Bimas Islam -- Perempuan kerap menjadi kelompok paling rentan ketika konflik sosial dan keagamaan terjadi. Mereka menghadapi diskriminasi berlapis, tidak hanya karena gender, tetapi juga karena identitas agama maupun etnis. Namun di balik kerentanan itu, perempuan menyimpan peran besar dalam membangun perdamaian dan menjaga harmoni sosial.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Kholisoh, dalam kegiatan Teknis Implementasi Early Warning System (EWS) pada KUA bagi Manajemen Tingkat Kabupaten/Kota yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan, perempuan memiliki modal sosial yang luar biasa. “Kedekatan mereka dengan keluarga dan komunitas membuat perempuan menjadi komunikator yang efektif dalam menanamkan nilai toleransi, mulai dari lingkup rumah tangga hingga lingkungan sekitar. Mereka juga kerap menjadi jembatan yang menghubungkan kelompok berbeda agama, etnis, dan latar belakang sosial,” ujarnya.
Menurut Kholisoh, tantangan yang dihadapi perempuan dalam situasi konflik tidak hanya bersumber dari hambatan budaya, tetapi juga struktur sosial yang membatasi ruang gerak mereka. Berdasarkan catatan Wahid Foundation dan Komnas Perempuan, banyak perempuan mengalami kekerasan, intimidasi, bahkan kekerasan dalam rumah tangga yang kerap dibenarkan dengan dalih doktrin keagamaan.
“Bahkan, ada perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin menghadapi ujaran kebencian dan diskriminasi karena agamanya. Ini menunjukkan kita punya pekerjaan rumah besar untuk menghadirkan tafsir keagamaan yang lebih moderat dan inklusif,” katanya.
Ia menjelaskan, peran strategis perempuan terlihat dari kemampuan mereka membangun ikatan sosial yang erat di dalam kelompok dan menjembatani perbedaan di antara kelompok yang berbeda. Modal sosial ini menjadi salah satu kekuatan dalam sistem peringatan dini berbasis komunitas, yang dapat mencegah potensi konflik berkembang menjadi bentrokan terbuka.
Ia menilai, peran ini sejalan dengan mandat konstitusi dan berbagai kerangka regulasi nasional maupun internasional. Di Indonesia, perlindungan dan pemberdayaan perempuan dalam konflik sosial telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D dan 28E, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, hingga Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial.
Kementerian Agama, sambung Kholisoh, menjadi salah satu pelaksana rencana aksi nasional tersebut. Dengan jaringan 5.917 Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia, KUA memiliki posisi strategis untuk memastikan relasi antarumat tetap harmonis.
Ia mengungkapkan, proses respons cepat terhadap potensi konflik harus melibatkan kelompok rentan. “Keterlibatan perempuan dan penyandang disabilitas dalam seluruh siklus perdamaian—mulai dari pencegahan, penanganan, hingga rekonsiliasi—bukan hanya kebutuhan, tapi kewajiban yang diatur oleh mandat konstitusional,” ujarnya.
Dengan modal sosial yang kuat dan kapasitas yang terus dikembangkan, perempuan tidak hanya hadir sebagai korban konflik. Mereka adalah agen perdamaian yang mampu menjadi perekat kohesi sosial, memastikan harmoni tetap terjaga, dan mencegah api perpecahan menyala di tengah masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan, Dedi Slamet Riyadi, mengatakan, perempuan memiliki peran sentral dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial bernuansa agama. Mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan perlindungan, tetapi juga subjek aktif dalam membangun perdamaian. “Kedekatan emosional perempuan dengan lingkar sosial terdekat membuat pesan moderasi beragama lebih mudah diterima,” ujar Dedi.
Kemenag, lanjutnya, mendorong peran ini melalui bimbingan masyarakat, peningkatan kapasitas tokoh perempuan, dan pembinaan keluarga sakinah. Perempuan dilibatkan dalam dialog lintas iman, mediasi komunitas, hingga pemantauan potensi konflik di akar rumput. Menurutnya, upaya ini bukan sekadar formalitas, melainkan implementasi nyata mandat konstitusi dan rencana aksi nasional.
“Perempuan bukan hanya pelengkap dalam mekanisme Early Warning System, tetapi motor penggerak yang memastikan keberlanjutan pencegahan konflik,” pungkas Dedi.
Keterlibatan aktif mereka diyakini memperkuat ketahanan sosial dan memperluas jangkauan pesan moderasi beragama demi kehidupan yang harmonis dan inklusif.
Mr



