Oleh:
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Bayangkan satu bidang tanah wakaf yang hari ini masih diam. Dengan data yang benar, nazhir (pengelola wakaf) yang siap, teknologi yang tepat, pembiayaan yang sehat, dan pasar yang jelas, lahan itu dapat berubah menjadi sumber pangan, lapangan kerja, serta manfaat yang terus mengalir. Pertanyaannya bukan lagi “mungkinkah?”, melainkan “apa yang harus disiapkan agar benar-benar berhasil?”
Setiap kali harga beras, cabai, atau telur bergerak, kita diingatkan bahwa pangan bukan hanya urusan petani. Ketahanan pangan sering terdengar seperti urusan sawah, pupuk, bibit, atau gudang. Padahal, persoalannya jauh lebih luas: siapa yang memiliki akses terhadap lahan, siapa yang membiayai produksi, siapa yang mengelola usaha, ke mana hasil panen dijual, dan siapa yang menerima manfaatnya. Wakaf dapat mempertemukan seluruh unsur itu karena pokok asetnya dijaga, sedangkan hasil pengelolaannya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, rencana pengembangan wakaf produktif untuk ketahanan pangan layak dibaca sebagai peluang strategis. Ia sejalan dengan prioritas Presiden dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan, sekaligus menerjemahkan peran Menteri Agama melalui Ditjen Bimas Islam dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditdaya Zawa) ke dalam dampak ekonomi yang bisa dilihat dan diukur. Gagasan ini akan menjadi kuat bila diletakkan di atas tahapan yang realistis dan kolaborasi yang benar-benar bekerja.
Potensinya besar, tetapi angka harus dibaca dengan jernih
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut Indonesia memiliki sekitar 460.000 titik tanah wakaf, sementara yang dikelola secara produktif ekonomis baru sekitar sembilan persen. Angka ini menunjukkan ruang tumbuh yang sangat besar. Namun, ia tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai ratusan ribu lahan yang siap ditanami. Status hukum, kondisi air dan tanah, akses jalan, kapasitas nazhir, pembiayaan, operator, hingga pasar harus diperiksa satu per satu.
Kalau ada lahan, lalu tinggal ditanami? Tidak sesederhana itu. Komoditas yang cocok di satu daerah bisa gagal di daerah lain. Lahan yang subur pun tidak otomatis menghasilkan nilai jika air terbatas, biaya logistik terlalu tinggi, pengelola belum siap, atau pembeli belum tersedia. Berpikir realistis sejak awal justru membuat peluang keberhasilan menjadi lebih besar.
Di sinilah logika kebijakan perlu dijaga. Aset yang baru masuk daftar berbeda dengan aset yang sudah terverifikasi. Aset terverifikasi pun belum tentu mempunyai model bisnis, pembiayaan, operator, dan pembeli. Jika perbedaan ini diabaikan, target besar mudah menjadi slogan. Jika dikelola dengan jujur dan bertahap, target yang sama dapat menjadi mesin mobilisasi nasional.
Belajar dari Melon Gunungkidul: Lahan Saja Tidak Cukup
Salah satu contoh menarik hadir dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada September 2026, BWI melaporkan panen perdana melon premium di greenhouse wakaf di Semanu, Gunungkidul. Greenhouse tersebut menjadi bagian dari 15 unit berbasis wakaf di DIY. Nilai penting kisah ini bukan sekadar buah yang berhasil dipanen, melainkan ekosistem yang dibangun di sekelilingnya.
Ada nazhir yang memegang amanah aset, operator yang memahami budidaya, investor yang menyediakan dukungan, pemerintah dan perbankan yang memperkuat ekosistem, serta pasar yang mulai dibuka. Bahkan, sampel melon dikirim ke Singapura. Pesannya sederhana: tanah wakaf baru menjadi produktif ketika legalitas, kapasitas pengelola, teknologi, modal, dan akses pasar bertemu dalam satu desain.
Pelajaran serupa dapat dibaca dari program Balai Ternak BAZNAS di Nusa Tenggara Barat. Pada April 2026, program di Lombok Tengah melibatkan 30 peternak mustahik dan 57 ekor sapi Bali. BAZNAS mencatat tambahan pendapatan peternak sekitar Rp2 juta sampai Rp4 juta per bulan, disertai pengolahan kompos dan penguatan akses pasar. Balai Ternak bukan otomatis aset wakaf. Namun, model pemberdayaannya menunjukkan bahwa bantuan akan lebih kuat ketika disambungkan dengan kelompok, pendampingan, produk turunan, dan pasar. Bayangkan jika kekuatan pemberdayaan zakat seperti ini dipadankan secara tepat dengan aset wakaf yang sah dan siap.
Kalau Berhasil, Manfaatnya Berlapis
Mengapa rencana ini pantas diperjuangkan? Karena satu proyek yang dirancang dengan baik dapat menghasilkan beberapa manfaat sekaligus:
• Pangan lokal bertambah. Lahan yang sesuai dapat menghasilkan beras, sayuran, buah, pakan, ternak, atau komoditas lain berdasarkan kebutuhan dan kekuatan wilayah.
• Pendapatan dan pekerjaan tumbuh. Nazhir dapat menggandeng petani, peternak, kelompok mustahik, koperasi, serta pelaku usaha lokal sebagai bagian dari rantai produksi.
• Aset sosial bekerja lebih lama. Pokok wakaf tetap dijaga, sedangkan hasil pengelolaannya dapat membiayai manfaat sosial secara berulang, bukan habis dalam sekali penyaluran. • Ekonomi sekitar ikut bergerak. Produksi pangan membuka kebutuhan untuk bibit, pengolahan, kemasan, penyimpanan, transportasi, pemasaran digital, dan kepastian pembelian.
• Kepercayaan publik menguat. Ketika lokasi, pembiayaan, produksi, dan penerima manfaat dapat dilihat serta diverifikasi, masyarakat mempunyai alasan yang rasional untuk ikut mendukung.
Regulasi Memberi Ruang, Tata Kelola Menentukan Hasil
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberi landasan bagi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif dengan tetap menjaga tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan kata lain, inovasi sangat dimungkinkan, tetapi amanah aset tidak boleh dikorbankan. Karena itu, program harus dimulai dari data yang dapat diuji, legalitas yang jelas, nazhir yang aktif, dan manfaat yang terukur.
Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki pintu masuk. Melalui program Inkubasi Wakaf Produktif pada SIWAK, misalnya, dokumen legal wakaf, kewenangan nazhir, proposal usaha, rekomendasi kelembagaan, dan bukti kondisi usaha menjadi bagian dari persyaratan. Fondasi seperti ini perlu dikonsolidasikan dengan data BWI, BAZNAS, Kanwil, Kankemenag, pemerintah daerah, serta nazhir agar lahir satu portofolio nasional yang berbicara dengan definisi yang sama.
Realisme Bukan Mematikan Ambisi
Jadi, apakah gagasan ini realistis? Jawabannya: bisa, sepanjang keberhasilan tidak dipaksakan hanya menjadi perlombaan angka. Realisme dimulai dengan mengakui bahwa setiap aset berada pada tingkat kesiapan yang berbeda.
Program yang realistis tidak berarti program yang kecil. Realistis berarti setiap tahapan mempunyai arti dan bukti. Aset terpetakan memiliki identitas awal dan potensi. Aset terverifikasi telah lolos pemeriksaan legal, teknis, dan kelembagaan. Proyek siap usaha sudah mempunyai operator, rencana produksi, pembiayaan, dan calon pasar. Unit operasional benar-benar berproduksi dan masuk dalam sistem pelaporan.
*Analis Kebijakan Ahli Madya – Kementerian Agama
Setiap kali harga beras, cabai, atau telur bergerak, kita diingatkan bahwa pangan bukan hanya urusan petani. Ketahanan pangan sering terdengar seperti urusan sawah, pupuk, bibit, atau gudang. Padahal, persoalannya jauh lebih luas: siapa yang memiliki akses terhadap lahan, siapa yang membiayai produksi, siapa yang mengelola usaha, ke mana hasil panen dijual, dan siapa yang menerima manfaatnya. Wakaf dapat mempertemukan seluruh unsur itu karena pokok asetnya dijaga, sedangkan hasil pengelolaannya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, rencana pengembangan wakaf produktif untuk ketahanan pangan layak dibaca sebagai peluang strategis. Ia sejalan dengan prioritas Presiden dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan, sekaligus menerjemahkan peran Menteri Agama melalui Ditjen Bimas Islam dan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditdaya Zawa) ke dalam dampak ekonomi yang bisa dilihat dan diukur. Gagasan ini akan menjadi kuat bila diletakkan di atas tahapan yang realistis dan kolaborasi yang benar-benar bekerja.
Potensinya besar, tetapi angka harus dibaca dengan jernih
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut Indonesia memiliki sekitar 460.000 titik tanah wakaf, sementara yang dikelola secara produktif ekonomis baru sekitar sembilan persen. Angka ini menunjukkan ruang tumbuh yang sangat besar. Namun, ia tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai ratusan ribu lahan yang siap ditanami. Status hukum, kondisi air dan tanah, akses jalan, kapasitas nazhir, pembiayaan, operator, hingga pasar harus diperiksa satu per satu.
Kalau ada lahan, lalu tinggal ditanami? Tidak sesederhana itu. Komoditas yang cocok di satu daerah bisa gagal di daerah lain. Lahan yang subur pun tidak otomatis menghasilkan nilai jika air terbatas, biaya logistik terlalu tinggi, pengelola belum siap, atau pembeli belum tersedia. Berpikir realistis sejak awal justru membuat peluang keberhasilan menjadi lebih besar.
Di sinilah logika kebijakan perlu dijaga. Aset yang baru masuk daftar berbeda dengan aset yang sudah terverifikasi. Aset terverifikasi pun belum tentu mempunyai model bisnis, pembiayaan, operator, dan pembeli. Jika perbedaan ini diabaikan, target besar mudah menjadi slogan. Jika dikelola dengan jujur dan bertahap, target yang sama dapat menjadi mesin mobilisasi nasional.
Belajar dari Melon Gunungkidul: Lahan Saja Tidak Cukup
Salah satu contoh menarik hadir dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada September 2026, BWI melaporkan panen perdana melon premium di greenhouse wakaf di Semanu, Gunungkidul. Greenhouse tersebut menjadi bagian dari 15 unit berbasis wakaf di DIY. Nilai penting kisah ini bukan sekadar buah yang berhasil dipanen, melainkan ekosistem yang dibangun di sekelilingnya.
Ada nazhir yang memegang amanah aset, operator yang memahami budidaya, investor yang menyediakan dukungan, pemerintah dan perbankan yang memperkuat ekosistem, serta pasar yang mulai dibuka. Bahkan, sampel melon dikirim ke Singapura. Pesannya sederhana: tanah wakaf baru menjadi produktif ketika legalitas, kapasitas pengelola, teknologi, modal, dan akses pasar bertemu dalam satu desain.
Pelajaran serupa dapat dibaca dari program Balai Ternak BAZNAS di Nusa Tenggara Barat. Pada April 2026, program di Lombok Tengah melibatkan 30 peternak mustahik dan 57 ekor sapi Bali. BAZNAS mencatat tambahan pendapatan peternak sekitar Rp2 juta sampai Rp4 juta per bulan, disertai pengolahan kompos dan penguatan akses pasar. Balai Ternak bukan otomatis aset wakaf. Namun, model pemberdayaannya menunjukkan bahwa bantuan akan lebih kuat ketika disambungkan dengan kelompok, pendampingan, produk turunan, dan pasar. Bayangkan jika kekuatan pemberdayaan zakat seperti ini dipadankan secara tepat dengan aset wakaf yang sah dan siap.
Kalau Berhasil, Manfaatnya Berlapis
Mengapa rencana ini pantas diperjuangkan? Karena satu proyek yang dirancang dengan baik dapat menghasilkan beberapa manfaat sekaligus:
• Pangan lokal bertambah. Lahan yang sesuai dapat menghasilkan beras, sayuran, buah, pakan, ternak, atau komoditas lain berdasarkan kebutuhan dan kekuatan wilayah.
• Pendapatan dan pekerjaan tumbuh. Nazhir dapat menggandeng petani, peternak, kelompok mustahik, koperasi, serta pelaku usaha lokal sebagai bagian dari rantai produksi.
• Aset sosial bekerja lebih lama. Pokok wakaf tetap dijaga, sedangkan hasil pengelolaannya dapat membiayai manfaat sosial secara berulang, bukan habis dalam sekali penyaluran. • Ekonomi sekitar ikut bergerak. Produksi pangan membuka kebutuhan untuk bibit, pengolahan, kemasan, penyimpanan, transportasi, pemasaran digital, dan kepastian pembelian.
• Kepercayaan publik menguat. Ketika lokasi, pembiayaan, produksi, dan penerima manfaat dapat dilihat serta diverifikasi, masyarakat mempunyai alasan yang rasional untuk ikut mendukung.
Regulasi Memberi Ruang, Tata Kelola Menentukan Hasil
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberi landasan bagi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif dengan tetap menjaga tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dengan kata lain, inovasi sangat dimungkinkan, tetapi amanah aset tidak boleh dikorbankan. Karena itu, program harus dimulai dari data yang dapat diuji, legalitas yang jelas, nazhir yang aktif, dan manfaat yang terukur.
Kementerian Agama sebenarnya telah memiliki pintu masuk. Melalui program Inkubasi Wakaf Produktif pada SIWAK, misalnya, dokumen legal wakaf, kewenangan nazhir, proposal usaha, rekomendasi kelembagaan, dan bukti kondisi usaha menjadi bagian dari persyaratan. Fondasi seperti ini perlu dikonsolidasikan dengan data BWI, BAZNAS, Kanwil, Kankemenag, pemerintah daerah, serta nazhir agar lahir satu portofolio nasional yang berbicara dengan definisi yang sama.
Realisme Bukan Mematikan Ambisi
Jadi, apakah gagasan ini realistis? Jawabannya: bisa, sepanjang keberhasilan tidak dipaksakan hanya menjadi perlombaan angka. Realisme dimulai dengan mengakui bahwa setiap aset berada pada tingkat kesiapan yang berbeda.
Program yang realistis tidak berarti program yang kecil. Realistis berarti setiap tahapan mempunyai arti dan bukti. Aset terpetakan memiliki identitas awal dan potensi. Aset terverifikasi telah lolos pemeriksaan legal, teknis, dan kelembagaan. Proyek siap usaha sudah mempunyai operator, rencana produksi, pembiayaan, dan calon pasar. Unit operasional benar-benar berproduksi dan masuk dalam sistem pelaporan.
*Analis Kebijakan Ahli Madya – Kementerian Agama



