Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Nikah Fest 2025 pada Kamis, 4 September 2025, di Masjid Istiqlal, Jakarta. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan target 100 pasangan calon pengantin (catin) dari wilayah Jabodetabek yang akan menikah secara massal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir untuk menyaksikan prosesi akad nikah para pasangan. Kegiatan itu ditujukan bagi pasangan prasejahtera, termasuk penyandang disabilitas, agar dapat menikah resmi sesuai syariat agama dan hukum negara.
Pendaftaran peserta dibuka hingga 25 Agustus 2025 melalui Kantor Urusan Agama (KUA) domisili calon mempelai. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP kedua calon pengantin, fotokopi Kartu Keluarga, surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa, akta kelahiran, serta pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 sebanyak 2–5 lembar dengan latar biru.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, Nikah Fest dikemas dengan konsep yang ramah generasi muda. Menurutnya, penggunaan istilah Nikah Fest dapat mendorong partisipasi publik dalam mempromosikan kegiatan melalui media sosial. “Istilah fest lebih segar, mudah diterima generasi milenial dan Gen Z, serta memberi kesan modern dan inklusif,” kata Abu di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Abu menambahkan, Nikah Fest juga menjadi sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. “Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap warganya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi merugikan pasangan, terutama perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah, imbuh Abu, dapat menyulitkan pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, hingga paspor.
Untuk itu, ia berharap Nikah Fest 2025 menjadi momentum memperluas layanan nikah resmi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Nikah Fest 2025 juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 2025 bertema Membumikan Shalawat Menjaga Jagat yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan konsep tersebut, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pernikahan massal, tetapi juga diharapkan menjadi sarana membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Wcp/Mr



