Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dan Yayasan Yatim Mandiri telah menerima izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional. Kedua yayasan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 179 Tahun 2021 dan Nomor 509 Tahun 2021, yang ditandatangani Menteri Agama tertanggal 22 Januari 2021 dan 22 April 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan perpanjangan ini dapat membuat LAZ bekerja semakin profesional dalam mengumpulkan zakat, sehingga target potensi yang besar dapat terhimpun.
“Saya berharap, LAZ dapat memaksimalkan pengumpulan dana zakat agar dapat memperbaiki perekonomian masyarakat,” katanya saat memberikan SK penetapan LAZ Tingkat Nasional di Ruang Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (31/5).
Penyerahan SK perpanjangan LAZ tingkat Nasional dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
Direktur menyatakan perpanjangan izin tersebut mampu mendorong terwujudnya optimalisasi dana zakat bagi pemberdayaan umat. Dapat pula terus bergerak semakin baik untuk menjaga kepercayan publik.
"Dengan terbitnya SK perpanjangan ini, maka dua LAZ resmi diakui pemerintah sebagai lembaga legal yang bisa menjadi mitra umat Islam dalam penunaian dana Zakat, Infak dan Sedekah untuk terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan umat," pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



