Jakarta, Bimas Islam --- Di antara sebagian perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum menjadikan mahar sebagai pajangan dan hiasan semata. Pasalnya, saat ini banyak dijumpai pasangan suami istri yang menjadikan mahar pernikahannya sebagai pajangan dan hiasan semata tanpa digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sebenarnya, bagaimana hukum menjadikan mahar nikah sebagai pajangan dan hiasan semata, apakah boleh?
Menjadikan mahar pernikahan sebagai pajangan dan hiasan hukumnya boleh asalkan dilakukan oleh istri dengan senang hati. Selama istri rela dan ridha menjadikan mahar pernikahannya sebagai pajangan dan hiasan semata, maka hal itu boleh.
Ini karena mahar pernikahan sudah milik penuh seorang istri. Karena itu, seorang istri berhak menggunakan dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik digadaikan, dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan seorang istri menggunakan mahar pernikahannya adalam bentuk apapun, termasuk dijadikan pajangan dan hiasan, adalah firman Allah dalam surah Al-Nisa’ ayat 4 berikut:
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Menurut Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di dalam kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, kalimat ‘fakuluuhu hanii-an marii-aa’ menjadi dalil kebolehan seorang istri menggunakan mahar nikahnya dalam bentuk apapun, memberikan pada suaminya, disimpan, dijadikan pajangan dan hiasan, dan lainnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di berkata sebagai berikut:
Di dalam ayat tersebut terdapat sebuah dalil bahwa perempuan boleh menggunakan hartanya (maharnya) meskipun dengan berderma, jika dia sudah pintar. Jika tidak pintar, maka pemberiannya tidak memilik efek hukum dan walinya tidak berhak mengambil maharnya kecuali mendapat ridha dari perempuan tersebut.
Dengan demikian, boleh menjadikan mahar pernikahan sebagai pajangan dan hiasan asalkan dilakukan oleh istri dengan suka rela. Ini karena mahar nikah dari suaminya adalah milik penuh dirinya sehingga dia bebas menggunakan dalam bentuk apapun, termasuk disimpan, dijadikan pajangan dan hiasan, dan lainnya.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



