Jakarta, Bimas Islam --- Di antara ajaran Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw adalah menerima dan menghormati tamu. Karena itu, ketika ada tamu yang hendak bertamu kepada kita, maka kita harus mempersilakannya masuk dan kita harus menghormatinya dengan baik, meskipun tamu tersebut berbeda keyakinan dan agama dengan kita.
Di antara hadis yang sudah populer mengenai keharusan menghormati tamu adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam. siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia menghormati tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tamunya.
Hadis ini dan hadis-hadis lain yang berisi kandungan menghormati dijadikan oleh para ulama mengenai keharusan menghormati tamu, meskipun berbeda agama. Ini karena anjuran menghormati tamu dalam hadis ini bersifat umum, baik tamu tersebut berstatus sebagai muslim maupun non-muslim.
Bahkan berdasarkan hadis di atas, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menegaskan kewajiban menyambut dan menghormati tamu, baik tamu tersebut berstatus sebagai muslim maupun non-muslim. Ini sebagaimana dikatakan oleh beliau dalam kitab Ahkam Ahli Al-Dzimmah berikut:
Wajib menjamu tamu bagi seorang muslim terhadap tamu dari kalangan kaum muslimin dan non-muslim berdasarkan keumuman hadis. Imam Ahmad telah menegaskan hal itu. Dalam sebuah Hanbal, dia telah bertanya; Jika ada seorang kedatangan tamu dari kalangan non-muslim, apakah dia harus menjamunya? Dia menjawab; Rasulullah Saw bersabda; malam jamuan (menjamu) adalah wajib bagi setiap muslim. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim dan orang musyrik yang bertamu, maka keduanya harus dijamu. Menjamu artinya memberikan hidangan kepada tamu muslim dan non muslim.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa mempersilakan tamu yang berbeda agama, menghormati dan menjamunya, merupakan ajaran Islam. Kita dianjurkan untuk menghormati tamu kita, baik tamu tersebut berstatus sebagai muslim maupun non-muslim.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



