Jakarta, Bimas Islam --- Puasa sunah Syawal disyariatkan selama 6 hari setelah dilaksanakannya puasa Ramadan dan Idulfitri. Bagi umat Islam yang memiliki hutang di bulan puasa, biasanya mereka ingin segera membayar hutang tersebut dengan melakukan puasa qada di bulan Syawal. Menarik untuk dikaji, apakah mengqada puasa Ramadan ini bisa sekaligus digabungkan dengan puasa sunah Syawal.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz III, h. 390 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang menyatakan bisa dan ada yang menyatakan tidak bisa:
Hendaknya disyaratkan adanya penentuan dalam puasa rawatib seperti puasa arafah, asyura, hari-hari putih, dan 6 hari di bulan Syawal, sebagaimana salat rawatib. Pendapat tersebut dijawab dengan bahwasanya puasa di hari-hari yang telah disebutkan diarahkan pada hari-hari tersebut, sehingga apabila seseorang berniat lainnya maka tetap bisa sah sebagaimana salat tahiyatul masjid. Karena maksud utamanya ialah yang penting berpuasa di hari-hari tersebut”.
Dari pemaparan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa puasa sunah Syawal harus ditertentukan sehingga tidak boleh digabung dengan lainnya. Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa yang terpenting di bulan Syawal kita berpuasa selama 6 hari, meskipun itu digabung dengan puasa lainnya.
Lebih lanjut, Khatib al-Syarbini dalam Kitab Mughni al-Muhtaj menjelaskan: Kalau seseorang mengqada puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits. Khususnya bagi orang yang batal puasa Ramadannya dan mengqadanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qada puasa Syawal.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka kita diperbolehkan memilih salah satu pendapat dari keduanya, namun saran penulis ialah sebaiknya kita memisahkan pelaksanaan puasa qada Ramadan dengan puasa sunah Syawal demi menjaga kehati-hatian.
Demikian, semoga bermanfaat.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



