Jakarta, Bimas Islam โ Di tengah masyarakat yang beragam dengan berbagai keyakinan dan agama, toleransi dan pemahaman terhadap perbedaan sangatlah penting untuk menjaga harmoni dan kerukunan.
Salah satu momen penting dalam agama Islam adalah perayaan Idul Fitri, Idul Adha, yang ditandai dengan mengucapkan takbir sebagai ekspresi kegembiraan. Atau belakangan yang viral adalah jemaah gereja yang mengucapkan takbir [allahu akbar] karena adanya gempa. Pertanyaan yang muncul adalah apakah non-Muslim diizinkan untuk mengucapkan takbir dalam konteks ini?
Dalam agama Islam, takbir merupakan rangkaian ucapan suci yang dilafalkan oleh umat Muslim pada berbagai kesempatan. Islam memandang takbir sebagai amalan ibadah yang berkaitan dengan keyakinan dan prinsip iman Muslim. Namun, dalam konteks non-Muslim yang tinggal dalam masyarakat multireligi, ada ruang untuk mempertimbangkan kerangka toleransi.
Islam mengajarkan nilai-nilai toleransi terhadap non-Muslim. Ayat-ayat dalam Al-Quran dan ajaran Nabi Muhammad menekankan pentingnya berlaku adil dan baik terhadap semua orang, tanpa memandang agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Kafirun (109:6), Allah berfirman, "Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku." Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kebebasan dalam menjalankan keyakinannya.
Ketika datang ke pengucapan takbir oleh non Muslim dalam konteks perayaan Idul Fitri atau perayaan lain terdapat berbagai pandangan dalam mazhab dan ulama. Menurut ulama dari kalangan Syafiโi berpendapat bahwa dalam semangat toleransi dan untuk memupuk hubungan harmonis antaragama, non-Muslim dapat mengucapkan takbir sebagai tanda rasa hormat terhadap perayaan umat Islam. Ini bukanlah tindakan ibadah dari sudut pandang Islam, tetapi lebih merupakan tindakan sosial yang mencerminkan kerukunan.
Berdasarkan kitab kitab al-Bayan fii Madzhab al-Imam as-Syafiโi disebutkan bahwa Abu Mahdzurah dan Abu Sam'iah mengumandangkan adzan, padahal keduanya belum Islam. Yang mana dalam adzan itu, ada kalimat takbir.
ููุฏ ูุงู ุฃุจู ู
ุญุฐูุฑุฉุ ูุฃุจู ุณุงู
ุนุฉ ู
ุคุฐููู ูุจู ุฅุณูุงู
ูู
ุงุ ุนูู ุณุจูู ุงูุญูุงูุฉ
โDan sungguh Abu Mahdzurah dan Abu Sam'iah sudah terbiasa mengumandangkan adzan sebelum keduanya masuk Islam dengan cara meniru.โ (Abu al-Husain al-โUmrani, al-Bayan fii Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000 M], jilid. 2, halaman 67)
Bukan hanya takbir saja, non-muslim juga diperbolehkan mengucapkan dzikir seperti mengucapkan lafadz basmalah, hamdalah, tasbih dan dzikir-dzikir lainnya. Selama yang mereka uncapkan itu kalimat yang memuji Allah Swt, maka hal ini diperbolehkan. Di dalam kitab al-Umm dijelaskan sebagai berikut:
ูุงู ุงูุฑุจูุน : ุณูุฃูููุช ุงูุดููุงููุนูููู ุนููู ุงูุฑููููููุฉู ููููุงูู: ููุง ุจูุฃูุณู ุฃููู โููุฑููููู โุงูุฑููุฌููู ุจูููุชูุงุจู ุงูููููู ููู
ูุง ููุนูุฑููู ู
ููู ุฐูููุฑู ุงูููููู ููููุช: ุฃูููุฑูููู ุฃููููู ุงููููุชูุงุจู ุงููู
ูุณูููู
ููููุ ููููุงูู: ููุนูู
ู ุฅุฐูุง ุฑููููุง ุจูู
ูุง ููุนูุฑููู ู
ููู ููุชูุงุจู ุงูููููู ุฃููู ุฐูููุฑู ุงูููููู
โImam ar-rabiโ berkata: aku bertanya kepada Imam Syafii terkait ruqyah. Lalu ia menjawab, โtidak masalah sesorang meruqyah dengan kitab Allah dan lafadz-lafadz yang ia ketahui sebagai dzikirullah.โ Aku bertanya: apakah ahlul kitab boleh meruqyah? Imam Syafii menjawab, โIya boleh jika mereka meruqyah dengan sesuatu yang diketahui sebagai kitab Allah atau dzikirullah.โ (Muhammad bin Idris as-Syafii, al-Umm, [Beirut, Dar al-Fikr, 1990 M], jilid. 7, halaman. 241).
Jadi jawaban dari pertanyaan mengenai apakah non-Muslim boleh mengucapkan takbir ialah diperbolehkan. Penting bagi kita semua untuk terus membangun toleransi, pengertian, dan keterbukaan terhadap keyakinan agama yang berbeda demi menjaga perdamaian dan harmoni dalam masyarakat yang multikultural.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luasโฆ



