Jakarta, Bimas Islam --- Puasa sunah di bulan Syawal merupakan puasa yang sangat disukai oleh Rasulullah Saw. Jumlah puasa sunah Syawal ini ialah sebanyak 6 hari. Secara khusus Rasulullah Saw. sendiri pernah menjelaskan bahwa orang yang melakukan enam hari puasa Syawal setelah satu bulan puasa Ramadhan, maka ia akan memperoleh pahala senilai satu tahun berpuasa:Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun. (HR Muslim)
Idealnya, puasa ini dilakukan secara berurutan dengan Ramadhan, yakni mulai tanggal 2 Syawal hingga tanggal 7 Syawal. Mengapa tidak dimulai langsung sejak tanggal 1 Syawal? Karena tanggal 1 Syawal merupakan hari raya idul fitri dan di hari tersebut kita diharamkan untuk berpuasa sebagaimana di tanggal 10 Dzulhijah (hari raya idul adha), dan tanggal 11, 12, serta 13 Dzulhijah (hari-hari tasyriq).
Lantas bagaimana jika seseorang melaksanakan puasa sunah Syawal secara selang-seling dalam arti tidak berurutan?
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, h. 197 menyatakan:Keempat adalah (puasa sunah enam hari di bulan Syawal) berdasarkan hadits, ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh.’ Hadits lain mengatakan, puasa sebulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Semua itu seakan setara dengan puasa (wajib) setahun penuh’. Keutamaan sunah puasa Syawal sudah diraih dengan berpuasa secara terpisah dari hari Idul Fithri. Hanya saja memuasakannya secara berturut-turut lebih utama. Keutamaan sunah puasa Syawal habis seiring berakhirnya bulan Syawal. Tetapi dianjurkan mengqadhanya.
Dari penjelasan Syekh Nawawi di atas bisa kita pahami bahwasanya berpuasa sunah Syawal secara berturut-turut sebanyak 6 hari yakni dari tanggal 2 hingga 7 Syawal hukumnya adalah lebih utama, namun boleh juga melakukannya secara terpisah-pisah, yang terpenting dilakukan selama masih berada di bulan Syawal.
Bahkan dijelaskan pula oleh Imam Nawawi bahwasanya kalaupun kita melewatkan melakukan puasa Syawal di bulan Syawal, kita bisa mengqadlanya di bulan berikutnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



