Jakarta, Bimas Islam -- Umat Islam wajib mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki, karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain. Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Muncul pertanyaan, bagaimana jika zakat diberikan kepada keluarga, terutama orang tua?
Sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.
"Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Kamis (13/4/2023).
Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
"Kecuali kalau orang tua memiliki utang yang harus dibayarkan, utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin," ujarnya.
Msk/Mr



