Jakarta, Bimas Islam --- Budak/Hamba Sahaya (Riqob) merupakan salah satu dari delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat. Hal ini seperti disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Menjelaskan hal ini, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, dimasukkannya budak dalam golongan penerima zakat merupakan bukti keberpihakan Islam terhadap kaum tertindas.
"Kelompok ini perlu dientaskan dan perlu mendapatkan perhatian. Islam sangat memberikan perhatian kepada kelompok tertindas," ungkap Wamenag dalam Islam Itu Indah yang tayang live di TransTV, Jakarta, Kamis (28/4/22).
Wamenag menjelaskan, perbudakan masih dijumpai di zaman modern berupa perdagangan manusia (human traficking). Islam, tambahnya, hadir untuk menghapuskan perbudakan dalam semua jenisnya.
"Perbudakan sudah ada sejak zaman dulu. Islam hadir untuk menghapuskan perbudakan," tambahnya.
Dalam acara yang merupakan kerja sama Subdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag dengan TransTV ini, Wamenag menambahkan, segala bentuk eksploitasi terhadap hak-hak manusia juga bisa digolongkan dalam perbudakan.
"Misalnya karena terjepit utang kemudian diberi pekerjaan tetapi diperlakukan secara tidak manusiawi, dieksploitasi, dan bahkan dijebloskan dalam prostitusi atau pelanggaran hukum dan hak lainnya," pungkas Wamenag.
Dalam acara yang membahas 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat ini, narasumber yang terdiri dari Wamenag, Habib Abdullah, Ustaz Maulana, dan Ustaz Syam membahas Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,".
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



