Denpasar, Bimas Islam -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama RI, Zainal Mustamin mendorong semua penghulu untuk terus meningkatkan kompetensinya. Ini penting dilakukan agar penghulu tidak mengalami stagnasi kompetensi.
Hal itu dikatakannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kenotariatan Bagi Penghulu KUA Revitalisasi di B Hotel Denpasar, Bali, Senin, (15/5).
Zainal menjelaskan, pejabat profesi yang mengalami stagnasi kompetensi berpotensi melakukan kesalahan dan kelalaian. Dia pun mencontohkan profesi dokter yang melakukan malpraktik.
"Bayangkan jika dokter bertahan pada ilmu kedokterannya yang stagnan, sementara perkembangan penyakit kian pesat dan beragam, maka akan terjadi malpraktik. Begitu juga penghulu bisa melakukan maladministrasi apabila tidak mengupdate kompetensinya," ungkap dia.
Eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara ini menyebutkan, peningkatan kompetensi penghulu sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab menurutnya, penghulu merupakan SDM utama yang ada di KUA yang akan menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan kompetensi, ujar Zainal, juga bertujuan untuk melindungi penghulu itu sendiri agar terhindar dari permasalahan hukum yang bisa menjeratnya. Sebab kata dia, tugas penghulu sebagai pegawai pencatat nikah dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf memiliki risiko hukum.
"Saya sering mengatakan bahwa kualitas itu seperti nyawa dan kompetensi itu seperti amunisi. Tanpa nyawa kita akan mati dan tanpa amunisi kita akan kalah," tandas Zainal.
Lebih lanjut ia menerangkan, peningkatan kompetensi penghulu tidak harus selalu berbasis pada anggaran instansi pembina. Sebab, anggaran Kementerian tidak akan cukup untuk memberikan bimbingan teknis kepada hampir 10.000 penghulu dengan berbagai pelatihan.
Karena itu menurutnya, penghulu perlu terus meningkatkan kompetensi dengan berbagai cara tanpa berbasis anggaran kementerian. "Menurut saya APRI (Asosiasi Pengusaha Republik Indonesia -red) di semua tingkatan bisa masuk menjadi perpanjangan tangan Kemenag ikut meningkatkan kemampuan anggotanya," tandas dia.
Pada akhir arahannya, Zainal mengajak penghulu untuk melakukan self sertification atau sertifikasi diri sendiri, yakni dengan cara mengawasi dan menilai pekerjaan diri sendiri apakah sudah benar atau tidak.
Sebagai jabatan yang mulia, menurut Zainal, penghulu harus menjaga integritasnya karena menyandang gelar keagamaan. Dia berharap tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terhadap layanan KUA.
"Sesuai apa yang disampaikan Gus Menteri, jika masih ada yang mengeluhkan layanan KUA, itu artinya KUA kita belum baik, makanya harus direvitalisasi," demikian Zainal.
(Insan Khoirul Qolbi)



