Bengkulu Selatan, Bimas Islam -- Kantor Kemenag Bengkulu Selatan menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah di SMA N 1 Bengkulu Selatan. Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Selatan, Junni menjelaskan bahayanya menikah di bawah umur.
"Menikah di bawah umur banyak mudaratnya, khususnya bagi pihak perempuan. Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya nikah di bawah umur," jelas Junni di Bengkulu Selatan, Rabu (5/10).
Junni menjelaskan, menikah pada usia yang ditetapkan akan membawa banyak maslahat. Dia menegaskan, aturan batas minimal usia menikah yakni 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan sudah melalui diskusi mendalam.
"Karena itu, kami mengajak adik-adik di SMA N 1 ini untuk lebih mempersiapkan diri sebelum memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan ketimbang harus menikah di bawah umur. Jangan sepelekan masalah yang ditimbulkan pada pernikahan di bawah umur," tegasnya.
"Dampak negatif dari pernikahan di bawah umur tidak hanya pada pasangan itu sendiri, tapi juga bisa berdampak pada anak-anaknya," imbuhnya dalam kegiatan yang diikuti 150 siswa dan siswi SMA N 1 Bengkulu Selatan.
Junni berharap, sosialisasi dan edukasi bahaya nikah di bawah umur bisa menekan angka nikah dini. "Dampak negatif lain yang lebih luas bisa mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pada kehidupan sosialnya,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



