Jakarta, Bimas Islam — Pendiri dan Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Wakaf Paramadina, Ihsan Ali Fauzi, mengungkapkan, konflik sosial berbasis agama tidak selalu berdampak buruk jika dikelola dengan baik. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Teknis Implementasi Early Warning System (EWS) pada KUA bagi Manajemen Tingkat Kabupaten/Kota yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Indonesia plural, tapi sifatnya asimetris karena pemeluk Islamnya besar sekali. Kita pluralis, tapi jenisnya berbeda dari pluralisme di negara lain, misalnya Malaysia. Itu penting sekali untuk kita pahami, terutama dalam konteks konflik agama yang berkaitan dengan rumah ibadah,” ujarnya.
Ihsan menekankan pentingnya memahami konteks lokal dan tidak menganggap semua konflik sebagai masalah yang harus dihindari. “Konflik tidak selamanya buruk. Kadang-kadang kalau dibiarkan terbuka, justru bermanfaat. Jadi jangan dihindari, tapi kita kelola,” katanya.
Ia memaparkan tiga pendekatan dalam mengelola konflik: berbasis kekuatan, berbasis hak, dan berbasis kepentingan. Menurutnya, pendekatan berbasis kekuatan cenderung menindas, menciptakan suasana permusuhan, dan berakhir dengan pola win-lose. Pendekatan berbasis hak lebih menekankan penegakan hukum, tetapi sering merusak hubungan dan berisiko menciptakan ketidakadilan.
Pendekatan berbasis kepentingan, lanjutnya, mendahulukan kepentingan bersama tanpa mengesampingkan hak pihak lain. “Saya merasa bahagia kalau tetangga saya bisa menjalankan ajaran agamanya dengan senang juga. Aturan emasnya: perlakukan orang lain seperti kita ingin diperlakukan,” ungkapnya.
Ihsan menutup dengan ajakan agar pengelolaan konflik menjadi fokus bersama. “Kalau teman-teman semua paham, sudah kelar. Yang penting fokus perhatiannya jelas, misalnya pada isu rumah ibadah atau penodaan, dan negara bersikap tegas tanpa berpihak,” tandasnya.
Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Dedi Slamet Riyadi mengungkapkan, Kemenag merupakan tulang punggung negara dalam mewujudkan jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan sebagaimana diamanatkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, Kemenag perlu berada di garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial yang berdimensi keagamaan.
Saat ini, lanjut Dedi, Kemenag memiliki sekitar 70 ribu pegawai yang tersebar di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Jangkauan tersebut dinilai sangat luas karena para kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama memiliki jejaring dengan petugas di desa dan kelurahan.
“Ini adalah modal penting bagi Kemenag untuk membangun sistem peringatan dini yang kuat, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Menurut Dedi, dengan modal tersebut, potensi konflik sosial berdimensi keagamaan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga langkah mitigasi dan pencegahan bisa dilakukan. “Kita ingin potensi konflik tidak sampai berkembang menjadi konflik sosial yang nyata,” tambahnya.
Mr



