“Fasilitator Bimwin memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada calon pengantin bahwa buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan hukum dan perlindungan bagi keluarga,” ujarnya saat membuka Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan 7 dan 8 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Woro menjelaskan, buku nikah memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengakuan negara, perlindungan hukum, dan akses layanan publik. “Pernikahan yang tercatat di buku nikah diakui secara resmi oleh negara sehingga memberikan status hukum yang pasti bagi pasangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, buku nikah dapat digunakan sebagai bukti sah apabila terjadi perselisihan rumah tangga atau untuk mengurus warisan. Dokumen ini juga mempermudah pasangan mengakses layanan publik dan administrasi yang mensyaratkan status pernikahan yang sah.
Menurutnya, pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak sipil. “Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran anak, yang berarti kehilangan akses terhadap Kartu Keluarga, KTP, dan paspor,” terangnya.
Woro menambahkan, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga berisiko kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Zudi Rahmanto, menjelaskan, pencatatan nikah memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasangan suami istri. “Ketika pernikahan tercatat secara resmi, pasangan dapat mengakses berbagai layanan, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga administrasi kependudukan lainnya,” ujarnya.
Zudi mengungkapkan, pencatatan nikah bukan hanya bermanfaat bagi pasangan, tetapi juga bagi anak, keluarga besar, bahkan keberlanjutan hak hingga setelah meninggal dunia. “Kita tidak ingin masyarakat kehilangan akses terhadap hak-hak dasarnya hanya karena pernikahannya tidak tercatat. Akta perkawinan menjadi bukti sah yang melindungi hak waris, hak anak, dan berbagai kepentingan hukum lainnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama terus mendorong fasilitator Bimwin untuk memberi edukasi kepada calon pengantin mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Msk/Mr



