Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama RI Moh. Agus Salim mengatakan, Kemenag melalui Subdit Kepustakaan Islam memiliki program layanan Aduan Buku (Duku).
“Layanan aduan buku ini untuk memudahkan masyarakat mengadukan buku yang mengandung unsur-unsur sara, ujaran kebencian, radikalisme, atau tidak layak dibaca oleh masyarakat pada umumnya,” ujarnya kepada bimasislam di Jakarta, Jumat (20/8).
Menurut Agus, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan buku umum keagamaan Islam yang bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2017 Bab V pasal 42 ayat 5 tentang Perbukuan.
Sementara itu, menurut Subkoordinator Kepustakaan Islam Nur Rahmawati mengatakan, cara melaporkan aduan buku tersebut, pelapor harus mendaftar terlebih dahulu di aplikasi eliterasi.
“Pertama mengakses melalui simbi.kemenag.go.id/eliterasi/aduan-buku/create kemudian masuk dengan akun google,” ujarnya.
Kemudian, pelapor juga harus melengkapi data diri dengan nomor KTP dan data diri sesuai KTP, kemudian melengkapi data buku yang dilaporkan seperti, judul buku, nomor isbn, nama penulis, nama editor, penerbit, dan keterangan aduan.
“Semua data pelapor tidak akan dipublikasikan kecuali dalam kebutuhan tertentu seperti permintaaan pemeriksaan oleh yang berwenang dan informasi di layanan aduan buku ini,” tandasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



